Pelayanan Kefarmasian

  1. Lembar Resep dari Ruang Pemeriksaan

  1. Pasien menyerahkan resep kepada petugas farmasi
  2. Petugas menerima Resep
  3. Petugas melakukan melakukan telaah resep
  4. Petugas menyiapka Obat (obat tablet/obat racik)
  5. Petugas mengecek kembali obat yang sudah di siapkan
  6. Petugas memanggil pasien
  7. Petugas memastikan keseuaian nama dengan alamat pasien dan Tgl lahir pasien

1. Penyiapan resep racikan : 15-30
menit per lembar resep
2. Penyiapan resep non racikan : 5-15
menit per lembar resep
3. Penyerahan dan pemberian
informasi obat dan konseling
maksimal 15 m3nit per pasien


1. Pasien Umum :Sesuai dengan
Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun
2011 Tentang Petunjuk
Pelaksanaan Peraturan Daerah
Kabupaten Kediri Nomor 3 Tahun
2011 Tentang Retribusi Pelayanan
Kesehatan Di Dinas Kesehatan
Kabupaten Kediri
2. JKN :Peraturan Menteri Kesehatan
Nomor 3 Tahun 2023 mengatur
tentang Standar Tarif Pelayanan
Kesehatan dalam
Penyelenggaraan Program
Jaminan Kesehatan


Penyediaan Obat Racikan dan Non Racikan, Pemberian Informasi Obat (PIO)

1. Whatshapp : 082132468595
2. Email : puskngasemkdr
@gmail.com
3. Instagram : Puskesmas_nga
sem.kediri
4. Facebook : UPTD
Puskesmas
Ngasem
5. Telepon : (0354) 692089
6. Kotak saran
7. Tim PKPKM


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kefarmasian"