Verifikasi Usulan Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Peserta (BP) Kelas III Pemda Melalui e-JKN Cekat

  1. Berkas asli atau Fotocopy KK
  2. Berkas asli atau Fotocopy KTP
  3. Surat Pernyataan Bermaterai (Untuk Peserta Mandiri Aktif)

  1. Warga masyarakat mengajukan ke kelurahan membawa berkas administrasi
  2. Petugas kelurahan mengajukan usulan kepesertaan melalui aplikasi e-JKN CEKAT
  3. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melakukan verifikasi data kependudukan melalui dashboard Dispenduk yang terintegrasi dengan aplikasi e-JKN CEKAT
  4. Dinas Sosial-P3AP2KB melakukan verifikasi untuk penduduk yang DTKS di aplikasi e-JKN CEKAT, kemudian menandai penduduk yang termasuk dalam DTKS untuk diusulkan menjadi peserta PBI JK melalui aplikasi SIKS’NG
  5. Dinas Kesehatan melakukan verifikasi dan menentukan Faskes Tingkat I sesuai wilayah kependudukan, selanjutnya mengajukan kepesertaan ke BPJS Kesehatan melalui aplikasi e-JKN CEKAT
  6. BPJS Kesehatan mengaktifkan kepesertaan dalam jangka waktu 1 x 24 jam pada hari kerja

24 Jam

Tidak dipungut biaya

Verifikasi Penduduk Kota Malang yang Terdaftar DTKS

Kantor Dinas Sosial P3AP2KB Kota Malang

Jl.Ki Ageng Gribing No.5 Malang

Telepon : (0341) 717744

Email : sos.p3ap2kb@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Verifikasi Usulan Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Peserta (BP) Kelas III Pemda Melalui e-JKN Cekat"