Pelayanan Pemeriksaan Khusus (Pelayanan TBC)

  1. Kartu Berobat
  2. Kk/KTP
  3. Kartu BPJS

  1. Pasien datang sendiri atau diantar keluarga ke puskesmas dengan menyerahkan kartu BPJS dan Kartu berobat
  2. Pasien dilakukan anamnesa
  3. Pemeriksaan fisik pasien
  4. Jika diperlukan pemeriksaan penunjang, pasien diarahkan ke laboratorium
  5. Menegakkan diagnose untuk menentukan tindakan / pemeriksaan laboratorium atau len penunjang lainya yang di butuhkan untuk menegak kan pengobatan tbc.yang akan dokomentasikan
  6. Penangann pasien sesuai advise dokter
  7. Jika pasien memerlukan perawatan tindak lanjut, pasien disararnkan rawat inap dan dirujuk ke Rumah Sakit
  8. Pemberian resep kepada pasien, dan petugas administrasi melengkapi berkas rekam medis pasien

10- 20 meni


1. Pasien Umum :tidak di punggut biaya
2. JKN :Peraturan Menteri Kesehatan
Nomor 3 Tahun 2023 mengatur
tentang Standar Tarif Pelayanan
Kesehatan dalam Penyelenggaraan
Program Jaminan Kesehatan


Pengobatan tb dots

1. Whatshapp : 082132468595
2. Email : puskngasemkdr@gmai
l.com
3. Instagram : Puskesmas_ngasem.k
ediri
4. Facebook : UPTD
PuskesmasNgasem
5. Telepon : (0354) 692089
6. Kotak saran
7. Tim PKPKM


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemeriksaan Khusus (Pelayanan TBC)"