Pelayanan KIA, KB & Imunisasi (Pelayanan KB)

  1. Pasien telah menyelesaikan proses pendaftaran
  2. Pasien memiliki rekam medis pribadi
  3. Pasien membawa kartu KB jika sudah punya
  4. Pasien telah melakukan pembayaran retribusi sesuai dengan Perd

  1. Pasien menunggu panggilan dari ruangan KIA
  2. Petugas melakukan penggilan pasien
  3. Petugas melakukan identifikasi pasien
  4. Petugas melakukan penapisan pada form K4
  5. Petugas memberikan pelayanan KB
  6. Petugas melakukan rujukan internal atau konsultasi dokter jika diperlukan
  7. Petugas melakukan rujukan jika diperlukan
  8. Petugas memberikan resep obat kepada pasie
  9. Pasien mengambil obat di ruang Farmasi

Waktu pelayanan di ruang KIA-KB
adalah 15 – 30 menit sesuai dengan
tindakan yang dilakukan


Pasien Umum:
Sesuai dengan peraturan Bupati
Nomer 43 Tahun 2011 tentang
petunjuk pelaksanaan Peraturan
Daerah Kabupaten Kediri Nomer 3
Tahun 2011 Tentang Retribusi
pelayanan kesehatan Di Dinas
Kesehatan Kabupaten Kediri
Pasien JKN:
Peraturan Menteri Kesehatan Nomer 3
Tahun 2023 mengatur tentang
Standart Tarif Pelayanan Kesehatan
dalam Penyelenggaraan Program
Jaminan Kesehatan


Pelayanan KB implant, Pelayanan KB IUD, Pelayanan KB Suntik, Pelayanan KB Pil, Konsultasi KB

1. UPTD Puskesmas Ngasem No. 516
Kecamatan Ngasem Kab Kediri
Telp. (0354) 6992089
2. Email puskngasemkdr@gmail.com
3. Kotak saran
4. Layanan aduhan ‘’Scan Besti’’
5. Ig puskesmas_ngasemkab.kediri


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan KIA, KB & Imunisasi (Pelayanan KB)"