Pelayanan KIA, KB & Imunisasi (Pelayanan ANC)

  1. Pasien telah menyelesaikan proses pendaftaran
  2. Pasien memiliki Buku KIA
  3. Pasien memiliki Rekam Medis Pribadi
  4. Pasien membawa rujukan bila diperlukan

  1. Pasien / pengunjung menunggu panggilan dari ruangan KIA
  2. Pasien / pengunjung akan dilayani oleh dokter / petugas medis yang bertugas. 1. Khusus untuk ANC Terpadu Pasien dirujuk internal ke Ruang Laboratorium dan Ruang Kesehatan Gigi dan Mulut ,Kemudian Kembali ke Ruangan KIA untuk konsultasi ke dokter/USG. 2. Pasien kemudian dirujuk internal untuk ke ruangan Konseling Gizi.
  3. Setelah selesai diperiksa Pasien / pengunjung akan diberikan resep / rujukan internal / rujukan eksternal

Waktu pelayanan di ruang KIA sesuai
dengan pelayanan dengan maksimal
waktu pelayanan ± 15 - 120 menit


Pasien Umum
Retribusi pelayanan kesehatan di
Puskesmas sudah sesuai dengan
Peraturan Bupati no 43 Tahun
2011 dan Peraturan Bupati No 28
Tahun 2015
Pasien JKN
Peraturan Menteri Kesehatan No. 3
Tahun 2023 Tentang Standar Tarif
Pelayanan Kesehatan Dalam
penyelenggaraan Program
Jaminan Kesehatan


ANC TERPADU, ANC Rutin, USG Kehamilan

1. UPTD Puskesmas Ngasem, Jalan
Pamenang No. 516, telp (0354)
692089
2. Email puskngasemkdr@gmail.com
3. Instagram
@puskesmas_ngasemkab.kediri
4. Kotak saran
5. Layanan aduan ”Scan Bestie”


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan KIA, KB & Imunisasi (Pelayanan ANC)"