Pelayanan Kesehatan Gigi Dan Mulut

  1. pasien selesai pendaftaran
  2. pasien membawa nomor antri
  3. Pasien membawa kartu BPJS jika diperlukan

  1. Pasien menunggu panggilan sesuai nomor urut
  2. Dilakukan identifikasi pasien
  3. Petugas melakukan anamnesa
  4. Petugas menegakkan diagnosa
  5. Petugas memberitahukan prosedur tindakan yang akan dilakukan
  6. Petugas memberikan KIE
  7. Petugas memberikan resep jika diperlukan

Waktu pelayanan di ruang
Kesehatan gigi dan mulut adalah
10-30 menit sesuai dengan
Tindakan yang diberikan


1.Pasien Umum :Sesuai dengan
Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun
2011 Tentang Petunjuk
Pelaksanaan Peraturan Daerah
Kabupaten Kediri Nomor 3 Tahun
2011 Tentang Retribusi Pelayanan
Kesehatan Di Dinas Kesehatan
Kabupaten Kediri
2. JKN :Peraturan Menteri Kesehatan
Nomor 3 Tahun 2023 mengatur
tentang Standar Tarif Pelayanan
Kesehatan dalam Penyelenggaraan
Program Jaminan Kesehatan


Konsultasi oleh dokter gigi,pemeriksaan gigi, penambalan gigi,pencabutan gigi sulung, pencabutan gigi dewasa sederhana,pembersihan karang gigi,pengobatan Kesehatan gigi,rujukan

1. Whatshapp : 082132468595
2. Email : puskngasemkdr@g
mail.com
3.Instagram : Puskesmas_ngase
m.kediri
4.Facebook : UPTD Puskesmas
Ngasem
5.Telepon : (0354) 692089
6.Kotak
saran
7.Tim
PKPKM


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kesehatan Gigi Dan Mulut"