Pelayanan Tindakan Dan Gawat Darurat

  1. Kartu Berobat
  2. KK/KTP
  3. Kartu BPJS

  1. Pasien datang sendiri atau diantar keluarga ke UGD dengan menyerahkan kartu BPJS dan Kartu berobat
  2. Pasien dilakukan anamnesa
  3. Pemeriksaan fisik pasien
  4. ika diperlukan pemeriksaan penunjang, pasien diarahkan ke laboratorium
  5. Menegakkan diagnose untuk menentukan tindakan / pertolongan kegawatdaruratan yang akan dilakukan
  6. Penangann pasien sesuai advise dokter
  7. Jika pasien memerlukan perawatan tindak lanjut, pasien disararnkan rawat inap dan dirujuk ke Rumah Sakit
  8. Pemberian resep kepada pasien, dan petugas administrasi melengkapi berkas rekam medis pasien

5- 10 menit


1.Pasien Umum :Sesuai dengan
Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun
2011 Tentang Petunjuk
Pelaksanaan Peraturan Daerah
Kabupaten Kediri Nomor 3 Tahun
2011 Tentang Retribusi Pelayanan
Kesehatan Di Dinas Kesehatan
Kabupaten Kediri
2. JKN :Peraturan Menteri Kesehatan
Nomor 3 Tahun 2023 mengatur
tentang Standar Tarif Pelayanan
Kesehatan dalam
Penyelenggaraan Program
Jaminan Kesehatan


Pertolongan Kegawatdaruratan (emergency)

1.Whatshapp : 082132468595
2.Email : puskngasemkdr
@gmail.com
3.Instagram : Puskesmas_ng
asem.kediri
4.Facebook : UPTD
PuskesmasNga
sem
5.Telepon : (0354) 692089
6.Kotak saran
7.Tim PKPKM


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Tindakan Dan Gawat Darurat"