Waktu pelayanan di Ruang Pemeriksaan Umum adalah 8 – 30 menit sesuai dengan pemeriksaan yang dilakukan |
Pasien Umum : Sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2011 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Di Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri Pasien JKN : Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 mengatur tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan |
Konsultasi Dokter, Pemeriksaan Medis, Tindakan Medis, Surat Rujukan, Surat Keterangan Sehat, Surat Keterangan Sakit / Periksa
1. UPTD Puskesmas Ngasem, Jalan Pamenang No. 516, telp (0354) 692089 2. Email: puskngasemkdr@gmail.com 3. Instagram @puskesmas_ngasemkab.kediri 4. Kotak saran 5. Layanan aduan ”Scan Bestie |
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store