Pelayanan Pemeriksaan Umum

  1. Pasien telah menyelesaikan proses pendaftaran
  2. Pasien telah melakukan pembayaran retribusi sesuai dengan Perda
  3. Pasien memiliki rekam medis pribadi dalam bentuk manual / elektronik
  4. Pasien membawa rujukan bila diperlukan

  1. Pasien / pengunjung menunggu panggilan dari poli / ruangan yang dituju
  2. Pasien / pengunjung akan dilayani oleh dokter / petugas medis yang bertugas
  3. Apabila diperlukan, pasien / pengunjung akan menerima surat pengantar ke laboratorium untuk pemeriksaan penunjang
  4. Setelah selesai diperiksa, pasien / pengunjung akan diberikan resep / rujukan internal / rujukan eksternal / surat keterangan sehat

Waktu pelayanan di Ruang
Pemeriksaan Umum adalah 8 – 30 menit sesuai dengan pemeriksaan yang
dilakukan


Pasien Umum :
Sesuai dengan Peraturan Bupati
Nomor 43 Tahun 2011 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan
Daerah Kabupaten Kediri Nomor 3
Tahun 2011 Tentang Retribusi
Pelayanan Kesehatan Di Dinas
Kesehatan Kabupaten Kediri
Pasien JKN :
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3
Tahun 2023 mengatur tentang Standar
Tarif Pelayanan Kesehatan dalam
Penyelenggaraan Program
Jaminan Kesehatan






Konsultasi Dokter, Pemeriksaan Medis, Tindakan Medis, Surat Rujukan, Surat Keterangan Sehat, Surat Keterangan Sakit / Periksa

1. UPTD Puskesmas Ngasem, Jalan
Pamenang No. 516, telp (0354)
692089
2. Email:
puskngasemkdr@gmail.com
3. Instagram
@puskesmas_ngasemkab.kediri
4. Kotak saran
5. Layanan aduan ”Scan Bestie


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemeriksaan Umum"