Pelayanan Pendaftaran On Site

  1. KTP/KK/PASPOR
  2. Kartu berobat pasien

  1. Pasien mengambil nomor antrian pendaftran sesuai dengan usia, Umur 60 tahun keatas, ibu hamil, disabilitas mengambil nomor antrian A, Umur 0-59 tahun mengambil nomor antrian B. dan menulis form identitas pasien pendaftaran
  2. Pasien mengisi form pendaftaran (Pasien baru )
  3. Pasien menunjukan persyaratan pendaftaran
  4. Pasien melengkapi kebutuhan administrasi
  5. Pasien menunggu di ruang tunggu pemeriksaan yang dituju

20 Menit

1. Pelayanan Dasar Rp. 5000
2. Kartu Berobat Rp. 3000


Administrasi Pendaftaran

Jln.pamenang 516 Ngasem Kediri
Tlp (0354) 682089 Kode pos: 64182
Email : puskngasemkdr@gmail.com
Facebook : UPTD Puskesmas Ngasem
WA/sms : 082132468595/
085850432352


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran On Site"