Pelayanan Pada Unit Endoskopi

  1. Informed consent tindakan endoskopi
  2. Informed consent tindakan anastesi
  3. Pengkajian awal medis (khusus pasien rawat inap)

  1. Pasien / keluarga datang melakukan pendaftaran di costumer service rekam medis (CSRM) rawat jalan dan melengkapi berkas syarat pendaftaran
  2. Pasien umum selanjutnya melakukan pembayaran biaya pendaftaran ke kasir rawat jalan
  3. Pasien datang ke unit endoskopi dan menunggu sesuai nomor antrian
  4. Pasien dilakukan tindakan endoskopi oleh dokter spesialis/subspesialis.
  5. Pasien BPJS diarahkan ke instalasi farmasi sentral untuk mengambil obat, sedangkan untuk pasien umum, diberikan resep untuk dibeli di apotik luar rumah sakit.
  6. Bagi pasien umum yang telah selesai dilakukan tindakan endoskopi, keluarga pasien diarahkan untuk melakukan pembayaran ke kasir.

Pendaftaran Rawat Jalan : 10 Menit

Pelayanan Endoskopi : Sesuai dengan Tindakan yang dilakukan

Mengacu Pada Peraturan Bupati Deli Serdang No. 23 Tahun 2022 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Drs. H. Amri Tambunan Yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah

A. Gastroskopi B. Kolonoskopi C. ERCP D. Bronkoskopi

Pengaduan dilaksanakan dengan mekanisme sebagai berikut:

a. Secara langsung (tatap muka) diterima oleh staf ruangan/kepala ruangan atau melalui PIRS/Supervisor

 b. Pengaduan secara tidak langsung ke telepon 061 - 7952068, wa: 0813 7745 4930, email: rsuddrs.hat@gmail.com, web: rsudhat.deliserdangkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pada Unit Endoskopi"