Pelayanan Kamar Bedah

  1. Informed consent tindakan operasi
  2. Informed consent tindakan anastesi
  3. Pengkajian awal medis (khusus operasi elektif)
  4. Site marking

  1. Pasien diantar oleh perawat ruangan/IGD ke Instalasi Bedah Sentral/Kamar Bedah Emergensi melalui pintu ruang pre-operasi.
  2. Dilakukan handover antara perawat yang mengantar dan menerima, beserta lembar perioperatif dan status rekam medis.
  3. Di ruang pre-operasi, dilakukan sign in, yaitu: identitas pasien, lokasi/area operasi prosedur operasi, persetujuan operasi. Mengkonfirmasi pada pasien atau keluarga secara lisan untuk menyebut nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung dan tindakan yang akan dilakukan. Memastikan kondisi pernafasan, risiko perdarahan, antisipasi adanya komplikasi, riwayat alergi pasien, memastikan alat anastesi berfungsi dengan baik, ketersediaan alat dan obat-obatan.
  4. Pasien dipindahkan ke ruang operasi dan dilakukan time out. Seluruh anggota tim memperkenalkan diri dengan menyebutkan nama dan peran masing-masing.
  5. Dokter operator bedah menegaskan lokasi, prosedur pembedahan dan mengantisipasi risiko pembedahan serta menjelaskan kemungkinan kesulitan yang akan dihadapi. Memastikan profilaksis antibiotik telah diberikan dan hasil pemeriksaan radiologi yang ada.
  6. Dokter spesialis anastesi menjelaskan hal khusus yang perlu diperhatikan
  7. Tim keperawatan menjelaskan ketersediaan dan kesterilan alat.
  8. Setelah time out, pembedahan dapat dilakukan.
  9. Selesai tindakan pembedahan, dilakukan sign out. Perawat mengkonfirmasi dengan tim tindakan yang dilakukan sesuai rencana, nama prosedur operasi, kelengkapan instrumen antara pre-operasi dan post-operasi, apakah ada spesimen dan sudah diberi label, apakah ada permasalahan alat, rencana hal-hal yang perlu diperhatikan saat pemulihan dan perawatan pasca operasi. Pemindahan pasien ke recovery room.
  10. Pasien dilakukan observasi selama 2 jam, jika kondisi pasien stabil maka pasien dapat dipindahkan ke ruang rawat inap.

Penjadwalan Operasi Elektif : 1 hari sebelum tindakan

 Pelayanan Operasi : Sesuai dengan Tindakan yang dilakukan

Mengacu Pada Peraturan Bupati Deli Serdang No. 23 Tahun 2022 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Drs. H. Amri Tambunan Yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah

A. Pelayanan Anastesi B. Pelayanan Pembedahan

Pengaduan dilaksanakan dengan mekanisme sebagai berikut:

a. Secara langsung (tatap muka) diterima oleh staf ruangan/kepala ruangan atau melalui PIRS/Supervisor

b. Pengaduan secara tidak langsung ke telepon 061 - 7952068, wa: 0813 7745 4930, email: rsuddrs.hat@gmail.com, web: rsudhat.deliserdangkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store