Kunjungan Warga Binaan Pemasyarakatan

  1. Membawa identitas diri bisa berupa KTP, KK, SIM, Paspor, Surat nikah atau pengantar dari Desa/Kelurahan
  2. Pengunjung menggunakan pakaian bebas, rapih dan sopan
  3. Dilaksanakan sesuai jadwal kunjungan
  4. Lama kunjungan dibatasi maksimal 10 menit sejak bertemu WBP

  1. Pengunjung mendaftarkan diri ke petugas kunjungan di loket pendaftaran dengan mengambil nomor antrian
  2. Petugas memanggil dan mendata pengunjung pada SDP Kunjungan dan siapa yang dikunjungi
  3. Barang bawaan dan badan pengunjung digeledah oleh petugas dan barang dititipkan di loker
  4. Pengunjung dipertemukan dengan narapidana oleh petugas di ruang kunjungan
  5. Setelah selesai kunjungan, pengunjung bisa keluar lapas dan mengambil barang titipan loker

Jangka waktu kunjungan paling lama 30 menit sejak pengunjung mendaftarkan diri di unil layanan terpadu, bertemu dengan warga binaan pemasyarakatan dan selesai meninggalkan lapas

Tidak dipungut biaya

terselenggaranya kunjungan bagi warga binaan pemasyarakatan

1. Publik dapat menyampaikan pengaduan kepada petugas layanan pengaduan atau pendaftaran LPN Purwokerto;

2. Pengaduan dikelola oleh Unit Layanan Pengaduan dengan penyampaikan rekomendasi kepada kalapas;

3. Kalapas menelaah dan memberi arahan dalam rangka merespon pengaduan;

4. Pejabat yang terkait dengan pelayanan melakukan perbaikan dan atau memberikan klarifikasi kepada publik yang menyampaikan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

kunjungan narapidana

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kunjungan Warga Binaan Pemasyarakatan"