Jangka waktu kunjungan paling lama 30 menit sejak pengunjung mendaftarkan diri di unil layanan terpadu, bertemu dengan warga binaan pemasyarakatan dan selesai meninggalkan lapas
Tidak dipungut biaya
terselenggaranya kunjungan bagi warga binaan pemasyarakatan
1. Publik dapat menyampaikan pengaduan kepada petugas layanan pengaduan atau pendaftaran LPN Purwokerto;
2. Pengaduan dikelola oleh Unit Layanan Pengaduan dengan penyampaikan rekomendasi kepada kalapas;
3. Kalapas menelaah dan memberi arahan dalam rangka merespon pengaduan;
4. Pejabat yang terkait dengan pelayanan melakukan perbaikan dan atau memberikan klarifikasi kepada publik yang menyampaikan pengaduan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store