Pelayanan Ambulance

  1. 1. Pasien rawat inap/IGD yang dirujuk ke fasilitas kesehatan lain dan sudah diterima oleh rumah sakit rujukan
  2. 2. Pasien rawat inap yang memerlukan tindakan pemeriksaan penunjang di luar UPT. RSUD Drs. H. Amri Tambunan

  1. 1. Petugas ruang rawat inap/IGD menghubungi supir ambulans.
  2. 2. Jika pasien umum, maka keluarga pasien menyelesaikan administrasi di kasir.
  3. 3. Ambulans menuju ke IGD atau pintu keluar rawat inap.
  4. 4. Perawat IGD/ruangan, serta supir ambulans mengantar pasien ke rumah sakit rujukan (Dalam kondisi tertentu, harus didampingi oleh dokter).

Tersedia 24 jam R

Respon time : 235 menit

Mengacu Pada Peraturan Bupati Deli Serdang No. 23 Tahun 2022 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Drs. H. Amri Tambunan Yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah

Pelayanan Ambulance

Pengaduan dilaksanakan dengan mekanisme sebagai berikut: 

a. Secara langsung (tatap muka) diterima oleh staf ruangan/kepala ruangan atau melalui PIRS/Supervisor 

b. Pengaduan secara tidak langsung ke telepon 061 - 7952068, wa: 0813 7745 4930, email: rsuddrs.hat@gmail.com, web: rsudhat.deliserdangkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Ambulance"