Pelayanan Instalasi Gizi

  1. 1. Persyaratan administrasi bagi pasien umum berupa: foto copy KK/KTP
  2. 2. Persyaratan administrasi bagi pasien BPJS berupa: a. Fotokopi KTP/KK b. Fotokopi kartu BPJS c. Surat rujukan dari faskes 1 yang masih aktif berlaku
  3. 3. Persyaratan administrasi bagi pasien Jasaraharja berupa: a. Fotokopi KTP/KK b. Surat jaminan dari Jasaraharja c. Surat laporan polisi d. Surat jaminan dari Jasaraharja
  4. 4. Persyaratan administrasi bagi pasien BPJS TK berupa: a. Fotokopi KTP/KK b. Fotokopi kartu peserta BPJS TK c. Surat jaminan dari BPJS TK d. Fotokopi absensi e. Formulir kecelakaan kerja tahap I (Form 3 KK 1) atau formulir penyakit akibat kerja tahap 1 (Form 3 PAK 1)
  5. NB: Pasien dapat mendaftar terlebih dahulu melalui no. WA: 0811-6591-949

  1. Setiap pasien masuk yang keruangan rawat inap dilakukan skrining gizi kemudian dilakukan proses asuhan gizi sesuai dengan standar. a. untuk pelayanan makan pasien perawat ruangan rawat inap mengentry permintaan sesuai dengan diet pasien, instalasi gizi menyiapkan diet sesuai dengan permintaan bentuk dan jenis diet b. makanan diolah sesuai dengan standar gizi, setelah selesai dilakukaan quality control sebelum didistribusikan keruangan rawat inap c. makanan didistribusikan ke ruangan rawat inap sesuai jam pendistribusian dan kualitas makanan akan di evaluasi pada saat pengutipan tempat makan pasien

a. screaning awal gizi dilakukan (1 x 24 jam), movev dilakukan 4 x 24 jam setelah screaning awal gizi

b. pendistribusian makanan : 

makan pagi diberikan pukul 07.00 WIB 

Snack pagi diberikan pukul 10.00 WIIB 

Makan siang diberikan pukul 12.00 WIB 

Snack sore diberikan pukul 15. 00 WIB 

Makan malam diberikan pukul 18.00 WIB

Mengacu Pada Peraturan Bupati Deli Serdang No. 23 Tahun 2022 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Drs. H. Amri Tambunan Yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah

Pelayanan Asuhan Gizi dan penyelenggaraan makan pasien

Pengaduan dilaksanakan dengan mekanisme sebagai berikut:

a. Secara langsung (tatap muka) diterima oleh staf ruangan/kepala ruangan atau melalui PIRS/Supervisor

b. Pengaduan secara tidak langsung ke telepon 061 - 7952068, wa: 0813 7745 4930, email: rsuddrs.hat@gmail.com, web: rsudhat.deliserdangkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store