Pemberian Penjaminan

  1. Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT)
  2. Permintaan Pemangku Kepentingan (stakeholder) berupa surat permintaan dan dokumen pendukung
  3. Surat Pengaduan Internal melalui https://wbs.menpan.go.id dan eksternal melalui https://www.lapor.go.id

  1. Inspektur menugaskan Pengendali Teknis untuk melaksanakan kegiatan pengawasan berdasarkan PKPT/permintaan pemangku kepentingan/Surat Pengaduan Internal/ Eksternal.
  2. Pengendali Teknis mengoordinasikan Tim untuk melaksanakan kegiatan pengawasan berdasarkan PKPT/permintaan pemangku kepentingan/Surat Pengaduan Internal/ Eksternal.
  3. Ketua Tim berkoordinasi dengan Anggota Tim untuk menyusun Surat Tugas dan Formulir Kendali Mutu.
  4. Ketua Tim, Pengendali Teknis, dan Inspektur mereviu serta memformalkan Surat Tugas dan Formulir Kendali Mutu.
  5. Tim melaksanakan kegiatan pengawasan sesuai program kerja kegiatan yang telah disepakati.
  6. Ketua Tim menyusun konsep temuan/catatan/rekomendasi sementara dan direviu oleh Pengendali Teknis.
  7. Tim melakukan konfirmasi atas temuan/catatan/rekomendasi sementara.
  8. Ketua Tim menyusun konsep laporan pelaksanaan kegiatan pengawasan dan direviu oleh Pengendali Teknis
  9. Inspektur mereviu dan menyetujui konsep laporan pelaksanaan kegiatan pengawasan
  10. Inspektur menyampaikan nota dinas penyampaian hasil kegiatan pengawasan kepada obyek pengawasan berdasarkan PKPT/ permintaan pemangku kepentingan/ pimpinan instansi atas penyelesaian pengaduan internal/eksternal.

Sesuai dengan Surat Tugas Inspektur berdasarkan kompleksitas penugasan

Tidak dipungut biaya

jasa

1.   Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan melalui kotak pengaduan atau melalui surat yang ditujukan kepada:
Inspektorat Kementerian PANRB Jl. Jederal Sudirman Kav. 69, Jakarta Selatan, 12190

2. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui:

Telepon : 021-7398381 atau 021-7398382

Fax : 021-5252720

Email : inspektorat.menpanrb@gmail.com

Website : https://www.lapor.go.id/

               https://wbs.menpan.go.id/

3. Survei kepuasan yang dilakukan secara berkala.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberian Penjaminan"