- Waktu Penyelesaian Pengujian Sesuai Syarat Teknis UTTP
- Surat Keterangan Hasil Pengujian (SKHP) diterbitkan maksimal 1 hari setelah pengujian
Perda No. 13 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
dan
Peraturan Walikota Samarinda No. 61 Tahun 2021 Tentang Penetapan Tarif Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
Tangki Ukur Mobil (Per Kompartemen) | |||||
1. | Kapasitas Sampai 5 kL | : | Rp. 500.000 | ||
2. | Lebih dari 5 kL : | ||||
a. | 5 kL pertama | : | Rp. 500.000 | ||
b. | Selebihnya dari 5 kL, Setiap kL | : | Rp. 40.000 |
Surat Keterangan Hasil Pengujian (SKHP) Tangki Ukur Mobil
Pengaduan, saran, dan masukan disampaikan melalui:
- Tatap muka langsung di ruang pelayanan
- Kotak saran di Dinas Perdagangan
- Whatsapp : 0813 2757 2017
- Email : uptdmetrologismd@gmail.com
- Website : https://disdag.samarindakota.go.id/metrologi/pengaduan
- Media Sosial
Instagram : Metrologi.smd
Facebook : UPT Metrologi Samarinda
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store