Tera / Tera Ulang Di Kantor ( Tangki Ukur Mobil)

  1. Surat Permohonan Tera/Tera Ulang
  2. Membawa Surat Keterangan Hasil Pengujian (SKHP) tahun sebelumnya ( Jika Hilang Bisa diganti Dengan Surat Kehilangan dari Kepolisian) (Khusus Untuk Tera Ulang)
  3. Membawa Fotocopy STNK Mobil
  4. Membawa Fotocopy KTP & SIM (Driver/pemilik dari mobil yang akan tera ulang)
  5. Memiliki Surat Izin Tipe atau Izin Tanda Pabrik

  1. Wajib Tera/Tera Ulang (TTU) mengajukan surat permohonan tera/tera ulang ke kantor UPT Metrologi Samarinda (Langsung antar ke kantor dan/atau Via Email)
  2. Melapor kepetugas Lab Tangki Ukur Mobil untuk menentukan jadwal/hari pengujian
  3. Hari Pengujian : Kondisi mobil harus dalam keadaan bersih dibagian luar maupun dalam tangki, Sebelum pengujian akan dilakukan pemeriksaan fisik oleh petugas yang bersangkutan , Membayar Retribusi setelah lolos pemeriksaan fisik , Membawa Kelengkapan Berkas Seperti : 1. Surat Keterangan Hasil Pengujian (SKHP) tahun sebelumnya ( Jika Hilang Bisa diganti Dengan Surat Kehilangan dari Kepolisian) 2. Fotocopy STNK Mobil 3. Fotocopy KTP & SIM (Driver/pemilik dari mobil yang akan tera/tera ulang)
  4. Jika hasil pengujian tidak sesuai persyaratan dan tidak dapat diperbaiki, maka UTTP dibubuhkan tanda BATAL dicap batal dan dikembalikan ke Wajib TTU , Jika hasil pengujian sesuai persyaratan , maka UTTP dibubuhkan TANDA TERA dicap sah.
  5. Pelaksana Administrasi menerbitkan SKHP sesuai dengan Cerapan TTU
  6. Wajib TTU Mengisi Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) secera elektronik
  7. Wajib TTU dapat mengambil Surat Keterangan Hasil Pengujian (SKHP) diloket Pengambilan SKHP

-  Waktu Penyelesaian Pengujian Sesuai Syarat Teknis UTTP

- Surat Keterangan Hasil Pengujian (SKHP) diterbitkan maksimal 1 hari setelah pengujian

Perda No. 13 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum 

dan 

Peraturan Walikota Samarinda No. 61 Tahun 2021 Tentang Penetapan Tarif Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang


Tangki Ukur Mobil (Per Kompartemen)
1.
Kapasitas Sampai 5 kL 
:Rp. 500.000
2.
Lebih dari 5 kL :


a.5 kL pertama
:Rp. 500.000

b.Selebihnya dari 5 kL, Setiap kL
:Rp.   40.000

Surat Keterangan Hasil Pengujian (SKHP) Tangki Ukur Mobil


Pengaduan, saran, dan masukan disampaikan melalui:

- Tatap muka langsung di ruang pelayanan

- Kotak saran di Dinas Perdagangan

- Whatsapp        : 0813 2757 2017

- Email               : uptdmetrologismd@gmail.com

- Website           : https://disdag.samarindakota.go.id/metrologi/pengaduan

- Media Sosial

   Instagram       : Metrologi.smd

   Facebook       : UPT Metrologi Samarinda

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Tera / Tera Ulang Di Kantor ( Tangki Ukur Mobil)"