Pelayanan Kasir

  1. Pasien Umum Rawat Jalan/Rawat Inap/ Penunjang medis: (1) Kartu Identitas/KTP Pasien (2) Kartu berobat Pasien (3) Surat Pengantar Pembayaran (nota penjualan) dari petugas

  1. Pasien Rawat Inap BPJS Naik Kelas: (1) Pengantar ke Kasir, SEP dan Resume Medis di foto, dikirim ke group Pasien KRS; (2) Menunggu Coding dari Instalasi Penjaminan dan Verifikator; (3) Melakukan kuota tagihan, keluarga pasien dipersilahkan ke Kasir; (4) Pasien membayar selisih tagihan yang tertanggung BPJS dengan kelas yang ditempati dan menyerahkan salinan bukti pembayaran ke petugas ruangan.
  2. Pasien Rawat Inap non Kelas: (1) Pengantar ke Kasir, SEP dan Pengantar; Pengembalian Obat di foto, dikirim ke group Pasien KRS; (2) Pasien membawa Pengantar KRS ke Kasir dan diperbolehkan pulang;
  3. Pasien Rawat Jalan/ Rawat Inap Umum: (1) Pasien menuju Kasir dan membawa Surat Pengantar Pembayaran (nota penjualan) untuk diserahkan ke Petugas Kasir; (2) Pasien membayar total biaya perawatan dan menyerahkan salinan bukti pembayaran ke Petugas Poliklinik/Ruangan.

5 Menit

Sesuai PERBUP tarif  RSUD Waluyo JATI Nomor: 35 Tahun 2022

Pelayanan Kasir

1.  Telp : (0335) 841118, 841481

2.  Customer Service: 082334291000

3.  Kotak saran, QR scan, Whatsapp, Telepon, Facebook, Instagram atau Website Rumah Sakit

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kasir"