Pelayanan Instalasi Jenazah

  1. Surat Kematian

  1. Setelah pasien dinyatakan meninggal di IGD/Rawat Inap/Rawat Jalan dengan dokumen yang lengkap, jenazah diantar ke ruang jenazah
  2. Diruang jenazah petugas memindahkan pasien ke tempat yang sudah dipersiapkan
  3. Petugas IGD/Rawat Inap/Rawat Jalan melakukan serah terima jenazah menggunakan form transfer pasien dan ditandatangani oleh kedua belah pihak.
  4. Keluarga menyelesaikan administrasi
  5. Jenazah dimandikan/dipulasara oleh petugas kamar jenazah
  6. Jenazah yang sudah selesai dipulasara diserahterimakan kepada keluarga untuk dibawa pulang

2 Jam

1

Sesuai Perda Kabupaten Bandung No 11 Tahun 2012

2

Pasien BPJS tidak dikenakan biaya


Pelayanan Pemulasaraan Jenazah

1

Secara langsung melalui Pelayanan Informasi dan Penanganan Pengaduan

2

Telp : 022-5891355

3

Instagram : @rsudotoiskandardinata

4

Kotak Saran


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Jenazah"