Pelayanan Instalasi Farmasi

  1. Fotocopy Kartu Identitas / Fotocopy KTP
  2. Fotocopy Kartu Keluarga
  3. Fotocpy BPJS / KIS / SKTM / Jampersal
  4. SEP dan SBPK (Surat Bukti Pelayanan Kesehatan)
  5. SBPK / Surat Bukti Pelayanan Kesehatan (Rawat Jalan)
  6. Ceklist Kelengkapan Administrasi Pasien (Rawat Inap)
  7. Resep dari dokter (Rawat Jalan)
  8. Kartu Intruksi Obat (Rawat Inap & IGD)
  9. Resep dari dokter (Rawat Jalan)
  10. Kartu Intruksi Obat (Rawat Inap & IGD)

  1. A Pelayanan Resep Rawat Jalan 1 Pasien/Keluarga pasien menyerahkan resep di loket penerimaan resep 2 Pasien/Keluarga pasien mendapat nomor antrian farmasi : Nomor Antrian Racikan atau Nomor Antrian Non Racikan 3 Petugas Farmasi mengentry resep yang diterima ke SADEREK/JKN MOBILE 4 Untuk pasien umum billing farmasi dibawa pasien/keluarga ke kasir untuk dilakukan pembayaran, bukti pembayaran diserahkan kepada petugas penyerahan obat untuk mengambil obat 5 Obat disiapkan oleh petugas farmasi 6 Pasien dipanggil oleh petugas penyerahan obat berdasarkan nomor antrian dan nama pasien 7 Pasien/keluarga menandatangani bukti penerimaan obat dan petugas farmasi menyerahkan obat sesuai resep disertai pemberian informasi obat, jika diperlukan diberikan konseling
  2. B Pelayanan Resep IGD 1 Keluarga pasien/Perawat menyerahkan kartu instruksi obat di loket penerimaan resep 2 Petugas Farmasi mengentry resep yang diterima ke SADEREK/JKN MOBILE 3 Untuk Resep Cito, Obat diambil oleh perawat ke farmasi, petugas farmasi mencatat nama perawat, nama pasien, jumlah obat dan BMHP yang diambil untuk dientry ke SADEREK/JKN MOBILE 4 Obat dan BMHP disiapkan oleh petugas farmasi 5 Petugas farmasi memanggil keluarga pasien untuk menyerahkan obat dan BMHP 6 Obat dan BMHP yang diterima keluarga pasien dari petugas farmasi untuk diserahkan kepada perawat / dokter yang merawat pasien
  3. C Pelayanan Resep Rawat Inap Pasien yang masih di rawat : 1 Keluarga pasien/Petugas Farmasi menyerahkan kartu instruksi obat di loket penerimaan resep 2 Petugas Farmasi mengentry resep yang diterima ke SIM RS 3 Resep disiapkan oleh petugas farmasi dengan 3 sistem : a. Sistem KKO : Resep diantar ke ruangan oleh petugas farmasi (08.00 - 15.30), advise penambahan atau pengurangan obat setelah visite dokter b. Sistem Jemput Bola : Petugas farmasi mengambil Resep setelah visite selesai dan mengantar resep ke ruangan setelah semua resep selesai disiapkan c. Resep yang telah disiapkan diambil oleh keluarga pasien
  4. D Pasien Pulang dari IGD dan Rawat Inap 1 Keluarga pasien menyerahkan kartu instruksi obat di loket penerimaan resep 2 Petugas Farmasi mengentry resep yang diterima ke SIM RS 3 Petugas farmasi mengecek kesesuaian resep dan pengambilan obat di SIM RS 4 Untuk pasien umum billing farmasi dibawa keluarga pasien ke kasir untuk dilakukan pembayaran, bukti pembayaran diserahkan kepada petugas penyerahan obat untuk mengambil obat 5 Resep disiapkan oleh petugas farmasi 6 Obat pulang diserahkan kepada keluarga pasien 7 Untuk pasien BPJS berkas pulang diserahkan ke kasir untuk mendapatkan surat izin pulang

1

Obat Jadi : ≤ 30 menit

2

Obat Racikan : ≤ 60 menit

3

Terhitung dari waktu penyerahan resep ke petugas farmasi


Sesuai Perda Kabupaten Bandung No 11 Tahun 2012

Pelayanan Farmasi/ Obat

1

Secara langsung melalui Pelayanan Informasi dan Penanganan Pengaduan

2

Telp : 022-5891355

3

Instagram : @rsudotoiskandardinata

4

Kotak Saran


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Farmasi"