Pelayanan Instalasi Bedah Sentral (IBS)

  1. Kartu identitas : KTP/ KK
  2. Kartu Jaminan Kesehatan (BPJS/SKTM/kartu jaminan Kesehatan lainnya) jika pasien menggunakan Program Jaminan Kesehatan
  3. Persyaratan lainnya yang ditentukan oleh Program Jaminan Kesehatan yang digunakan

  1. Perawat ruangan/unit rawat jalan/IGD menghubungi administrasi kamar operasi untuk memberitahukan jadwal acara operasi dengan menyebutkan identitas pasien, diagnosa pre operasi, rencana tindakan dan waktu acara operasi
  2. Administrasi kamar operasi merekap jadwal operasi elektif yang sudah masuk pada hari itu
  3. Administrasi kamar operasi mengkoordinasikan hasil rekapan jadwal operasi elektif ke unit terkait pada jam 14.00 pada H-1
  4. syarat persiapan pasien sebelum dilakukan tindakan operasi : inform consent, konsul antar SMF, puasa, dan pemeriksaan penunjang yang diperlukan
  5. Perawat ruangan/unit rawat jalan/IGD mengantarkan pasien ke kamar operasi paling lambat 1/2 jam sebelum rencana operasi dimulai
  6. Petugas kamar operasi timbang terima pasien dengan Perawat ruangan/unit rawat jalan/IGD
  7. Pasien dilakukan tindakan operasi sesuai dengan rencana tindakan yang sudah ditetapkan
  8. Setelah operasi selesai,pasien di observasi di ruang pemulihan sampai dengan kondisi pasien stabil
  9. Petugas kamar operasi timbang terima pasien dengan Perawat ruangan/unit rawat jalan/IGD untuk pindah ke ruang rawat /pulang

Sesuai dengan kasus dan jenis tindakan


Sesuai Perda Kabupaten Bandung No 11 Tahun 2012


Pelayanan operasi

1

Secara langsung melalui Pelayanan Informasi dan Penanganan Pengaduan

2

Telp : 022-5891355

3

Instagram : @rsudotoiskandardinata

4

Kotak Saran


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Bedah Sentral (IBS)"