Pelayanan Instalasi Rawat Inap

  1. Pengantar Rawat Inap dari Poliklinik atau IGD RSUD Oto Iskandar di Nata
  2. Kartu identitas : KTP/ KK
  3. Kartu Jaminan Kesehatan (BPJS/SKTM/kartu jaminan Kesehatan lainnya)
  4. Kelengkapan Jaminan Kesehatan BPJS dan SKTM dapat dilengkapi dalam 3 x 24 jam

  1. Pasien/keluarga melakukan pendaftaran di loket pendaftaran rawat inap dengan membawa Surat Pengantar rawat Inap
  2. Petugas pendaftaran mencari dan melakukan konfirmasi ketersediaan ruangan
  3. Jika ruangan tersedia, pasien ditransfer ke ruang rawat inap diantar petugas
  4. Petugas rawat jalan/IGD melakukan serah terima pasien dengan petugas rawat inap
  5. Pasien mendapatkan asuhan medis dan keperawatan selama dirawat
  6. Petugas menyiapkan administrasi pasien pulang bila dokter penanggungjawab pasien menyatakan pasien boleh pulang/ selesai mendapatkan pelayanan rawat inap
  7. Pasien menyelesaikan administrasi/ pembayaran di kasir
  8. Pasien pulang

Pasien rawat inap : sesuai dengan jenis penyakit pasien


1

Sesuai Perda Kabupaten Bandung No 11 Tahun 2012

2

Pasien BPJS tidak dikenakan biaya (kecuali naik kelas perawatan)

3

Pasien SKTM : sesuai Peraturan Bupati Bandung No. 9 Tahun 2020 mendapat bantuan biaya perawatan dari Pemerintah Kab. Bandung.


Pelayanan rawat inap kelas 1, kelas 2, kelas 3, Isolasi, Perinatologi, Persalinan

1

Secara langsung melalui Pelayanan Informasi dan Penanganan Pengaduan

2

Telp : 022-5891355

3

Instagram : @rsudotoiskandardinata

4

Kotak Saran


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Rawat Inap"