Standar Pela anan Pemberian Bantuan ba · Korban Bencana Alam dan Non Alam

No. SK: 144.4.45.28 Tahun 2021

  1. Laporan kejadian dari wilayah kepada Kepala Dinas Sosial
  2. Surat laporan kejadian dari wilayah kelurahan/kecamatan tentang kejadian bencana alam dan Non Alam kepada Kabupaten Sumbawa Barat dengan Tembusan kepada Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sumbawa Barat yang sekurang-kurangnya meliputi :
  3. 1) Lokasi kejadian 2) Waktu kejadian 3) Kronologis kejadian 4) Identifikasi korban 5) Data kerusakan/kerugian 6) Identifikasi kebutuhan logistik

  1. Kejadian bencana alam dan Non Alam
  2. Desa./Lurah/ Camat membuat laporan kejadian secara tertulis kepada Bupati Kabupaten Sumbawa Barat dengan Surat Tembusan dan laporan secara lisan kepada Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sumbawa Barat.
  3. Laporan diteruskan ke Bidang Perlindungan dan Bantuan Sosial, Seksi Perlindungan Sosial.
  4. Dilaksanakan Assesment di lokasi kejadian oleh Taruna Siaga Bencana (TAGANA)/Dinas Sosial Kabupaten Sumbawa Barat. Pemberian bantuan sesuai kebutuhan disertai Berita Acara Serah Terima Barang yang nantinya di terima oleh korban bencana alam

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Bantuan Permakanan dan Logistik Kebencanaan

Dinas Sosial Kabupaten Sumbawa Barat dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 5  Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sumbawa Barat,  yang salah satu ketugasannya adalah Pelayanan Pemberian Bantuan bagi Korban Bencana Alam dan Non Alam.

 Bencana  alam  adalah  suatu peristiwa  alam  dan Non  Alam yang mengakibatkan  dampak besabagi populasi manusia. Peristiwa alam dapat berupa banjir,  letusan gunung berapi,   gempa bumi,  tsunami, tanah longsor, badai salju, kekeringan, hujan es,  gelombang panas, badai tropis, taifun, tornado,  kebakaran liar, Kebakaran, Kerusahan/Konflik, Kekeringan, Korban terorisme dan wabah penyakit.

 Dalam penanganan bencana alam Dinas Sosial memiliki ketugasan di Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial  khususnya  bantuan  logistik  dan  tempat  mengungsi  (shatter).  Bantuan yang  dimaksud  adalah bantuan  kebutuhan  dasar bagi  korban  bencana  yang  mencakup  sandang,  pangan  dan  papan  (hunian sementara bila harus mengungsi). Penyaluran bantuan hams dilakukan secara efektif dan efisien serta dilaksanakan  secara  cepat,  tepat,  terpadu  dan  akuntabel.  sebagaimana  diamanatkan  undang-undang maupun peraturan yang ada.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pela anan Pemberian Bantuan ba · Korban Bencana Alam dan Non Alam "