No. SK: 144.4.45.28 Tahun 2021
1 Hari
Tidak dipungut biaya
Bantuan Permakanan dan Logistik Kebencanaan
Dinas Sosial Kabupaten Sumbawa Barat dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sumbawa Barat, yang salah satu ketugasannya adalah Pelayanan Pemberian Bantuan bagi Korban Bencana Alam dan Non Alam.
Bencana alam adalah suatu peristiwa alam dan Non Alam yang mengakibatkan dampak besar bagi populasi manusia. Peristiwa alam dapat berupa banjir, letusan gunung berapi, gempa bumi, tsunami, tanah longsor, badai salju, kekeringan, hujan es, gelombang panas, badai tropis, taifun, tornado, kebakaran liar, Kebakaran, Kerusahan/Konflik, Kekeringan, Korban terorisme dan wabah penyakit.
Dalam penanganan bencana alam Dinas Sosial memiliki ketugasan di Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial khususnya bantuan logistik dan tempat mengungsi (shatter). Bantuan yang dimaksud adalah bantuan kebutuhan dasar bagi korban bencana yang mencakup sandang, pangan dan papan (hunian sementara bila harus mengungsi). Penyaluran bantuan hams dilakukan secara efektif dan efisien serta dilaksanakan secara cepat, tepat, terpadu dan akuntabel. sebagaimana diamanatkan undang-undang maupun peraturan yang ada.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store