Penerbitan Surat Keterangan Pindah Memilih

  1. Membawa fotocopy KTP/KK
  2. Membawa surat keterangan domisili dari RT/Lurah tempat tinggal saat ini

  1. Pastikan anda sudah terdaftar dalam DPT Pemilu Tahun 2024 dengan cara cekdptonline.kpu.go.id
  2. Datang ke KPU Kota Pangkalpinang/PPK di Kantor Kecamatan/PPS di Kantor Kelurahan dengan membawa KTP/KK serta surat keterangan domisili dari RT/Lurah tempat tinggal saat ini
  3. Mengisi daftar tamu pembuatan surat keterangan pindah pemilih
  4. Petugas akan mengkonfirmasi alamat tempat tinggal pemilih untuk dapat menentukan alamat TPS tujuan
  5. Tunggu proses pencetakan Surat Keterangan Pindah Memilih dari Petugas yang akan dikonfirmasi paling lambat 2 hari kerja

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah Memilih

Online dan Offline

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Keterangan Pindah Memilih"