Standar Pelayanan Publik Pemberian Bantuan Pemberian Bantuan dan Pemulangan Orang Terlantar

No. SK: 144.4.45.28 Tahun 2021

  1. Pemohon datang ke Dinas Sosial Sumbawa Barat dengan membawa persyaratan berupa Surat Keterangan Keterlantaran dari Kepolisian.

  1. 1. Pemohon(Orang Terlantar) mengums surat Laporan Kejadian keterlantaran secara lengkap kepada Kepolisian
  2. Kepolisian menerima Laporan dan membuatkan Surat Keterangan Keterlantaran.
  3. Pemohondatang ke Dinas Sosial dan Menyerahkan Surat Keterangan Keterlantaran.
  4. Dinas Sosial melalukan pengecekan data permohonan melalui alat rekam sidik jari, mencatat dan memproses administrasi bantuan
  5. Dinas Sosial menyerahkan bantuan kepada pemohon
  6. Apabila Dinas Sosial Kab. Sumbawa Barat belum tersedia dana bantuan sosial akan dibuatkan Surat Pengantar ke Dinas Sosial Provinsi NTB dan Baznas Kab. Sumbawa Barat

3 Jam

Tidak dipungut biaya

Bantuan Makanan dan Transportasi

Dinas Sosial Kabupaten Sumbawa Barat dibentuk berdasarkan Peraturan
Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sumbawa Barat.
Sesuai Peraturan Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 85 Tahun 2016
tentang Fungsi, Rincian Tugas dan Tata Kerja Dinas Sosial Kabupaten
Sumbawa Barat, salah satu ketugasannya adalah Penetapan Standar
Pelayanan Pemberian Bantuan dan Pemulangan Orang Terlantar

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Publik Pemberian Bantuan Pemberian Bantuan dan Pemulangan Orang Terlantar"