Penerbitan Surat Keterangan Terdaftar Sebagai Pemilih Pemilu Tahun 2024

  1. Membawa Fotocopy KTP/KK

  1. Pastikan anda terdaftar sebagai Pemilih dengan cara cekdptonline.kpu.go.id
  2. Datang ke KPU Kota Pangkalpinang dengan membawa KTP/KK serta hasil screenshot cekdptonline.kpu.go.id
  3. Tunggu petugas untuk memproses pembuatan Surat Keterangan Sebagai Pemilih Pemilu Tahun 2024

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Terdaftar Sebagai Pemilih Pemilu Tahun 2024

Online dan Offline

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Keterangan Terdaftar Sebagai Pemilih Pemilu Tahun 2024"