Obat non racikan

  1. Resep dari poli

  1. Pasien / Keluarga menyerahkan resep obat kepada petugas
  2. Pasien / Keluarga menunggu sampai di panggil sesuai nomor urutan
  3. Penyerahan obat non racikan sesuai nomor urut di sertai pemberian informasi obat kepada pasien / keluarga

Alokasi waktu kegiatan berdasarkan SOP yang berlaku di puskesmas simpang empat kayu lapis

Sesuai perda kabupaten sekadau nomor 03 tahun 2018

Peserta JKN di tanggung BPJS Kesehatan

Penyediaan obat non racikan, Pemberian informasi obat ( PIO )

Nomor Kontak / HP     : 08125673679

Email                           : pkmsimpangempatkl@gmail.com

Website                        : https://pkmsimpangempat.sekadaukab.go.id

Kotak saran dan Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Obat non racikan"