Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi

  1. Membuat surat permohonan
  2. Melampirkan data diri pemohon

  1. Membuat surat permohonan permintaan data yang dilampirkan data diri pemohon
  2. Menyampaikan kepada Pejabat Pengelola Informasi Publik KPU Kota Pangkalpinang
  3. Mengisi formulir permintaan data
  4. Menunggu proses penyelesaian permintaan data

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Informasi Publik

Online dan Offline

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi"