Ijin Sumbangan Sosial

No. SK: 144.4.45.28 Tahun 2021

  1. Nama alamat perkumpulan / organisasi / kepanitiaan
  2. Waktu pendirian
  3. Susunan pengurus atau panitia
  4. Kegiatan sosial yang telah dilaksanakan
  5. Maksud dan tujuan pengumpulan sumbangan
  6. Usaha usaha yang telah dilaksanakan untuk tujuan tersebut
  7. Waktu penyelenggaraan
  8. Wilayah pelaksanaan
  9. Rencana pelaksanaan kegiatan

  1. Penyampaian berkas oleh Pemohon
  2. Permohonan lengkap dikoordinasikan oleh Kepala Seksi Pemberdayaan Sosial
  3. Persyaratan tidak lengkap dikembalikan untuk dilengkapi
  4. Persyaratan tidak lengkap dikembalikan untuk dilengkapi

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Ijin Sumbangan Sosial

Dinas Sosial Kabupaten Sumbawa Barat dibentuk berdasarkan Struktur Dinas
Sosial mnurur Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 28 Tahun 2022 Tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok Dan Fungsi Serta Tata Keda
Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 85 Tahun 2016 tentang
Fungsi, Rincian T\rgas dan Tata Kerja Dinas Sosial Kabupaten Sumbawa Barat,
salah satu kegiatannya adalah Pelayanan izin sumbangarl sosial

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ijin Sumbangan Sosial"