Standar Pelayanan Surat Permohonan Rekomendasi untuk Pengangkatan Anak Secara Langsung (Privat Adobsi)

No. SK: 144.4.45.28 Tahun 2021

  1. Pemohon adalah Warga Sumbawa Barat
  2. Pemohon berusia 30 - 55 tahun
  3. Menikah dengan usia pernikahan minimal 5 tahun
  4. Maksimal memiliki 1 anak kandung
  5. Calon Orang Tua Angkat (COTA) dan Calon Anak Angkat (CAA) harus seagama.
  6. Pemohon datang ke Dinas Sosial Sumbawa Barat untuk mengisi form permohonan Surat Permohonan Rekomendasi untuk Pengangkatan Anak Secara Langsung (Privat Adopsi
  7. Fotocopy Akta Kelahiran COTA (suami istri 1 lembar)
  8. Fotocopy Surat nikah I akta perkawinan COTA
  9. Fotocopy Kartu Keluarga (1 lembar) dan KTP COTA (suami istri 1 lembar)
  10. Fotocopy Akte Kelahiran CAA (1 lembar)
  11. Fotocopy Kartu Keluarga dan KTP orang tua kandung CAA(1 lembar)
  12. Foto copy akte kelahiran ibu kandung CAA (1 lembar)
  13. Pas Foto berwarna COTA dan CAA ukuran 4 x 6 (1 lembar) Surat Permohonan ijin pengangkatan anak kepada KepalaDinas Sosial Sumbawa Barat (1 lembar)
  14. Surat Keterangan Sehat Jasmani COTA dari RS. Pemerintah (suami istri masing-masing 1 lembar)
  15. lembar) Surat Keterangan Sehat Jiwa/Rohani COTA dari dokter spesialis jiwa RS. Pemerintah (suami istri 1 lembar)
  16. Surat Keterangan tentang fungsi organ reproduksi COTA dari dari dokter spesialis obstetri dan ginekologi RS. Pemerintah
  17. Surat Keterangan Catatan Kepolisian COTA dari Polresta Sumbawa Barat dengan keperluan untuk adopsi anak (suami istri 1 lembar)
  18. Surat pernyataan di atas kertas bermaterai cukup bahwa COTAtidak berhak menjadi wali nikah bagi anak angkat perempuan dan akan memberikan kuasa kepada wali hakim
  19. . Surat pernyataan di atas kertas bermaterai cukup bahwa COTA akan memberikan hibah sebagian hartanya bagi anak angkatnya
  20. bermaterai cukup dari orang tua kandung COTA pihak suami disertaifotocopy KTP
  21. bahwa COTA tidak berhak menjadi wali nikah bagi anak
  22. Surat pernyataan di atas kertas bermaterai cukup
  23. Surat pernyataan COTA akan memperlakukan anak angkat dan anak kandung tanpa diskriminasi sesuai dengan hak - hak dan kebutuhan anak di atas kertas bermaterai cukup
  24. Surat pernyataan bahwa COTA akan memberitahukan kepada anak angkatnya mengenai asal usul dan orang tua kandungnya dengan memperhatikan kesiapan anak
  25. Surat/Berita Acara Penyerahan Anak dari pihak orang tua /ibu kandung kepada COTA dengan ditandatangani saksi saksi dan disahkan dari RT, RW dan Kelurahan tempat penyerahan anak berlangsung aa. Surat pernyataan di atas kertas bermaterai cukup akan memberikan Hak dan Status yang sa.ma
  26. Surat pernyataan di atas kertas bermaterai cukup bahwa COTA akan memberikan asuransi kesehatan dan pendidikan bagi anak angkatnya
  27. Surat pernyataan persetujuan adopsi di atas kertas
  28. Laporan Sosial COTA dan CAA yang dibuat oleh Pekerj a Sosial / Sakti Peksos / petu gas Dinas Sosial Sumbawa Barat
  29. Surat pernyataan persetujuan adopsi di atas kertas bermaterai cukup dari saudara saudara kandung COTA pihak suami disertai fotocopy KTP
  30. Surat pernyata.rn persetujuan adopsi di atas kertas bermaterai cukup dari saudara saudara kandung COTA
  31. angkat perempuan dan akan memberikan kuasa kepada wali hakim
  32. Surat pernyataan di atas kertas bermaterai cukup bahwa COTA akan memberikan hibah sebagian hartanya bagi anak angkatnya
  33. Surat pernyataan di atas kertas bermaterai cukup bahwa COTA akan memberikan asuransi kesehatan dan pendidikan bagi anak angkatnya
  34. Surat pernyataan persetujuan adopsi di atas kertas
  35. bermaterai cukup dari orang tua kandung COTA pihak suami disertaifotocopy KTP
  36. Surat pernyataan persetujuan adopsi di atas kertas bermaterai cukup dari orang tua kandung COTA pihak istri disertai fotocopy KTP

  1. Pemohon datang ke Dinas Sosial Kab Sumbawa Barat untuk mengajukan permohonan Surat Permohonan Rekomendasi untuk Pengangkatan Anak Secara l,angsung (Privat Adopsi) dengan membawa berkas persyaratan yang sudah lengkap
  2. Verifikasi berkas persyaratan oleh petugas Dinas Sosial Kota Yograkarta
  3. Verifikasi lapangan atau kunjungan rumah dengan melakukan ossessment pada calon orang tua dan calon anak angkat
  4. Dari hasil verifikasi ada dua kemungkinarl : - Tidak memenuhi syarat maka diberikan Surat pemberitahuan tidak memenuhi syarat - Memenuhi syarat maka diberikan Surat Permohonan Rekomendasi Pengangkatan anak secara langsung (Privat Adopsi) ke Dinas Sosial Kab Sumbawa Barat.
  5. Pemohon ke Dinas Sosial Kab Sumbawa Barat dengan membawa Surat Permohonan Rekomendasi Pengangkatan anak (Privat Adopsi) dengan dilampiri berkas persyaratan yang asli bukan foto copy.

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Pengangkatan Anak Secara Langsung

Dinas Sosial Kabupaten Sumbawa Barat dibentuk berdasarkan Struktur
Dinas Sosial mnurur Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 28 Tahun
2022 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok Dan Fungsi
Serta Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor
85 Tahun 2016 tentang Fungsi, Rincian Tugas dan Tata Kepala Dinas
Sosial Kabupaten Sumbawa Barat, salah satu ketugasannya adalah
Pelayanan Surat Permohonan Rekomendasi untuk Pengangkatan Anak
Secara Langsung (Privat Adopsi) sehingga perlu ditetapkan Standar
Pelayanan Publik.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Surat Permohonan Rekomendasi untuk Pengangkatan Anak Secara Langsung (Privat Adobsi)"