Pendaftaran Rencana Penarikan Dana (RPD) Harian

  1. ADK Rencana Penarikan Dana yang dihasilkan dari Aplikasi

  1. Satuan kerja mengajukan RPD harian dalam bentuk ADK melalui loket KPPN atau melalui surat elektronik (e-mail) untuk tagihan di atas Rp1 miliar, paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum tanggal pengajuan tagihan.
  2. Petugas KPPN meneliti kebenaran pembebanan akun dan tanggal jatuh tempo tagihan.
  3. Petugas KPPN melakukan upload RPD Harian melalui Aplikasi.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

RPD Harian

Pengaduan atas layanan ini dapat disampaikan melalui tatap muka secara langsung, atau melalui:

  • Whistleblowing System Kementerian Keuangan (https://wise.kemenkeu.go.id/)
  • Sistem Informasi Pengaduan DJPb (https://pengaduandjpb.kemenkeu.go.id/)
  • Layanan Pengaduan Serui Manise (https://linktr.ee/seruimanise)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store