Penanganan Korban Bencana

  1. Kejadian di Kabupaten Kulon Progo

  1. Pemangku/ Penanggung jawab Pelaksana Penanganan Korban Bencana memberitahukan adanya kejadian bencana
  2. Kepala Dinas Sosial PPPA memberikan Disposisi kepada Kepala Bidang Perlinjam Rehabsos untuk menugaskan Pekerja Sosial dan petugas pengelola logistic untuk memberikan pelayanan penanganan korban bencana
  3. Melakukan assesmen di lokasi kejadian bencana
  4. Melakukan pelayanan penanganan korban bencana
  5. Melaporkan pelaksanaan kegiatan kepada Kepala Dinas Sosial PPPA melalui Kepala Bidang Perlinjam Rehabsos

1 Hari

Tidak dipungut biaya

1. Assesmen kejadian bencana 2. Pemberian bantuan logistic kebutuhan dasar korban bencana 3. Pemberian bantuan psikososial korban bencana 4. Penanganan dan evakuasi korban bencana 5. Pendirian dapur umum untuk korban bencana 6. Pendirian tenda/tempat pengusngsi korban bencana

1. Pengaduan dapat dilayangkan secara tertulis yang di tujukan kepada Kepala Dinas Sosial PPPA Kabupaten Kulon Progo, Jl. Sugiman No. 3 Margosari, Pengasih Kulon Progo.


2.Terhadap setiap laporan /pengaduan akan segera ditangani oleh petugas khusus untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penanganan Korban Bencana"