Pelayanan Instalasi Gawat Darurat (IGD)

  1. Kartu identitas
  2. Kartu Jaminan Kesehatan jika ada
  3. Surat Rujukan Jika pasien rujukan

  1. Pasien diterima petugas di ruang triage untuk menentukan kegawatdaruratannya
  2. Keluarga atau wali pasien melakukan pendaftaran di loket pendaftaran IGD (Admission)
  3. Keluarga atau wali pasien melakukan pendaftaran di loket pendaftaran IGD (Admission) Pasien diperiksa oleh dokter dan dilakukan tindakan medis/ keperawatan sesuai indikasi
  4. Dilakukan pemeriksaan penunjang laboratorium atau radiologi jika diperlukan
  5. Pasien yang diperbolehkan pulang diberi resep obat
  6. Menyelesaikan administrasi/ pembayaran di kasir
  7. Mengambil obat di instalasi Farmasi
  8. Pasien pulang / dirawat/ dirujuk

1

Waktu tanggap pelayanan 5 menit

2

Waktu penyelesaian pelayanan gawat darurat sesuai dengan kondisi pasien


1

Sesuai Perda Kabupaten Bandung No 11 Tahun 2012

2

Pasien BPJS/SKTM yang sudah lengkap persyaratannya tidak dikenakan biaya


Pelayanan Gawat Darurat

1

Secara langsung melalui Pelayanan Informasi dan Penanganan Pengaduan pada jam kerja

2

Telp : 022-5891355

3

Instagram : @rsudotoiskandardinata

4

Kotak Saran


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Gawat Darurat (IGD)"