Pelayanan Bantuan Sosial Bantuan Pangan Non Tunai Anggaran Pendapatan Belanja Daerah ( BPNT APBD )

  1. Warga Kab. KULON PROGO
  2. Surat Permohonan dari Desa /Kelurahan/ Kecamatan
  3. c. PPKS

  1. Desa pengajuan proposal dengan lampiran Berita Acara hasil Musdes/Muskal;
  2. Data pengajuan calon penerima bantuan;
  3. Dinas Sosial melakukan verifikasi data, dengan hasil SK Penerima yang disahkan oleh Kepala Dinas;
  4. Petugas Dinas Sosial mengajukan permohonan pencairan Dana Bantuan Sosial ke BKAD;
  5. Petugas Dinas Sosial memberikan surat permohonan pembuatan rekening Bansos dan memberi perintah ke Bank Penyalur (Bank BPD) untuk menyalurkan bantuan BPNT ke masing-masing rekening penerima;
  6. Dinas Sosial memberikan jadwal dan data Penerima ke Ewarong untuk menyalurkan BPNT APBD ke masing-masing Penerima didampingi oleh KPKD disetiap Desa, Ewarong merupakan tempat penyalur resmi BPNT APBD;

1 Tahun

Tidak dipungut biaya

a. SK Penerima b. Surat permohonan pencairan dana Pemantauan / pendampingan

1.    Pelayanan Tatap Muka ;

2.    Nomor Pelayanan (Chat WA Only)

081326332016
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Bantuan Sosial Bantuan Pangan Non Tunai Anggaran Pendapatan Belanja Daerah ( BPNT APBD )"