Pelayanan Rekomendasi Penerbitan Tanda Pendaftaran Lembaga Kesejahteraan Sosial

  1. A. Tidak Berbadan Hukum 1. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga; 2. keterangan domisili sekretariat LKS dari Lurah setempat; 3. struktur organisasi dan kepengurusan LKS; 4. nama, alamat, dan telepon pengurus dan anggota serta fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pengurus LKS yang terdiri dari ketua, sekretaris, dan bendahara; 5. Nomor Pokok Wajib Pajak atas nama LKS; 6. nota kesepakatan anggota tentang pendirian LKS yang diketahui oleh Lurah dan diketahui Panewu; 7. program dan kegiatan pelayanan di bidang kesejahteraan sosial; 8. memiliki modal kerja untuk pelaksanaan kegiatan minimal Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dibuktikan dengan melampirkan fotokopi rekening bank atas nama LKS dan atau rincian aset serta sarana prasana LKS; 9. memiliki sumber daya manusia paling sedikit 1 (satu) orang Pekerja Sosial profesional dan/atau Tenaga Kesejahteraan Sosial; dan 10. Kelengkapan sarana dan prasarana.
  2. B. Berbadan Hukum : 1. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga; 2. keterangan domisili sekretariat LKS dari Lurah setempat; 3. struktur organisasi dan kepengurusan LKS; 4. nama, alamat dan telepon pengurus dan anggota serta fotokopi KTP pengurus LKS yang terdiri dari ketua, sekretaris, dan bendahara; 5. akta pendirian LKS berupa akta notaris yang disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia; 6. Nomor Pokok Wajib Pajak atas nama LKS; 7. program dan kegiatan pelayanan di bidang kesejahteraan sosial; 8. memiliki modal kerja untuk pelaksanaan kegiatan minimal Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dibuktikan dengan melampirkan fotokopi rekening bank atas nama LKS dan atau rincian aset serta sarana prasana LKS; 9. memiliki sumber daya manusia paling sedikit 1 (satu) orang Pekerja Sosial profesional dan/atau Tenaga KesejahteraanSosial; dan 10. kelengkapan sarana dan prasarana.

  1. a. Pemohon mengajukan permohonan mandiri untuk pendaftaran LKS kepada Kepala DPMPTSP dengan melampirkan persyaratan administrasi melalui laman SiCantik https://sicantik.go.id. Atau layanan berbantuan dengan menyerahkan berkas persyaratan pada petugas Front Office; b. Petugas Back Office melakukan Verifikasi atas berkas yang diajukan; c. Kepala DPMPTSP meneruskan permohonan yang telah dinyatakan lengkap kepada Kepala Dinas Sosial PPPA; d. Kepala Dinas Sosial PPPA bersama Ketua LKKS melakukan telaah teknis berupa visitasi lapangan dan verifikasi keabsahan persyaratan administrasi setelah berkas permohonan dinyatakan lengkap oleh DPMPTSP; e. Hasil visitasi lapangan dan verifikasi keabsahan persyaratan administrasi dituangkan dalam berita acara telaah teknis LKS; f. Kepala Dinas Sosial PPPA memberikan rekomendasi penerbitan tanda pendaftaran LKS atau rekomendasi penolakan terhadap berkas permohonan pendaftaran LKS dengan melampirkan berita acara telaah teknis paling lambat 11 (sebelas) hari sejak berkas permohonan dinyatakan lengkap; g. dalam hal permohonan LKS mendapat rekomendasi penerbitan tanda pendaftaran LKS sebagaimana dimaksud pada huruf f, Kepala DPMPTSP menerbitkan Tanda Pendaftaran LKS kepada pemohon paling lambat 3 (tiga) hari sejak rekomendasi penerbitan tanda pendaftaran LKS diterima; h. dan dalam hal permohonan LKS mendapat rekomendasi penolakan permohonan tanda pendaftaran LKS sebagaimana dimaksud pada i. huruf f, Kepala DPMPTSP mengembalikan berkas permohonan tanda pendaftaran LKS kepada pemohon disertai alasan penolakannya paling lambat 3 (tiga) hari sejak rekomendasi penolakan permohonan tanda pendaftaran LKS diterima.

11 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Penerbitan Tanda Pendaftaran Lembaga Kesejahteraan Sosial

1.    Pelayanan Tatap Muka

2.    Telp. 081326332016

3.   Email:dinsos.pemberdayaansosial.kp@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekomendasi Penerbitan Tanda Pendaftaran Lembaga Kesejahteraan Sosial"