Asistensi Lanjut Usia Terlantar dan Orang dengan Disabilitas Berat

  1. a. Tercantum dalam SK Bupati Batang sebagai Penerima Asistensi Lanjut Usia Terlantar dan Orang dengan Disabilitas Berat ;
  2. b. Fotocopy KK Penerima
  3. c. Fotocopy KTP Wali

  1. a. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan ke Petugas Dinas Sosial Kabupaten Batang;
  2. b. Tim Dinas Sosial memverifikasi berkas persyaratan;
  3. c. jika berkas persyaratan tidak lengkap dan tidak benar, maka pemohon akan diminta untuk melengkapi
  4. d. jika berkas permohonan lengkap dan benar, maka Tim Dinas Sosial akan memproses permohonan tersebut;
  5. e. Pemohon menandatangani tanda terima Penerima Asistensi Lanjut Usia Terlantar dan Orang dengan Disabilitas Berat;
  6. f. Pemohon memperoleh bantuan sosial berupa uang Asistensi Lanjut Usia Terlantar dan Orang dengan Disabilitas Berat.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Dana Asistensi Lanjut Usia Terlantar dan Orang dengan Disabilitas Berat

Penanganan pengaduan bisa dilakukan melalui :

a.    SP4N-LAPOR dengan link www.lapor.go.id;

b.   Datang langsung ke Dinas Sosial Kabupaten Batang;

c.    Saran dan masukan melalui kotak pengaduan yang disediakan;

d.   Akun media Sosial Dinas Sosial Kabupaten Batang:

1)   Instagram : @dinsosbatang

2)   Facebook : Dinas Sosial Kabupaten Batang

3)   WhatsApp : 085879771779

   e. Tindak lanjut penanganan melalui Bidang Rehabilitasi dan        Perlindungan Jaminan Sosial.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Asistensi Lanjut Usia Terlantar dan Orang dengan Disabilitas Berat "