Bantuan Pangan Non Tunai Sembako (BPNT)

No. SK: 460/02/DINSOS-SK.SPP/I/2023

  1. Foto copy KTP, KK
  2. Masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) pada aplikasi SIKS NG online

  1. Pemohon mengajukan berkas
  2. Dinas Sosial Kabupaten Yahukimo akan melakukan verifikasi dan validasi calon penerima bantuan
  3. Dinas Sosial Kabupaten Yahukimo/ Tim yang ditunjuk akan melakukan survey lokasi konfirmasi ke Kepala Ditsrik
  4. Calon penerima bantuan sosial non tunai sembako (BPNT) yang telah dinyatakan valid dan memenuhi persyaratan akan dikirim datanya;
  5. Penyaluran bantuan sosial non tunai sembako (BPNT) melalui rekening Bank BRI
  6. Dinas Sosial melakukan monitoring penggunaan bantuan sosial,

1 (satu) tahun anggaran

Tidak dipungut biaya

Bantuan Sosial non tunai sembako (BPNT)

Melalui :

 Pejabat Pengelola Pengaduan Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial

Nama    : Puniel Silak, SE

NIP        : 197701062005021003

Jabatan : Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial

       No Hp    : 081344505655
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Bantuan Pangan Non Tunai Sembako (BPNT)"