Bantuan Sosial Kelompok Usaha Bersama (KUBE)

No. SK: 460/02/DINSOS-SK.SPP/I/2023

  1. Surat Pemohonan
  2. Foto copy KTP, KK
  3. Foto Usaha

  1. Pemohon membuat proposal permohonan bantuan sosial Kelompok Usaha Bersama (KUBE) yang ditujukan Kepada Bupati Yahukimo Cq. Kepala Dinas Sosial Kabupaten Yahukimo dan dilampiri dengan: Profil Usaha yang akan di kembangkan; dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) penggunaan bantuan social Kelompok Usaha Bersama (KUBE)
  2. Dinas Sosial Kabupaten Yahukimo akan melakukan verifikasi dan validasi calon penerima bantuan social Kelompok Usaha Bersama (KUBE)
  3. Calon penerima bantuan sosial Kelompok Usaha Bersama (KUBE) yang telah dinyatakan valid dan memenuhi persyaratan akan ditetapkan dalam Surat Keputusan Bupati Yahukimo
  4. Calon penerima bantuan sosial Kelompok Usaha Bersama (KUBE) akan diberikan bimbingan sosial dan Pemantapan;
  5. Calon penerima bantuan sosial melengkapi dan menandatangani berkas/persyaratan administrasi yang telah ditentukan serta berkas persyaratan pencairan bantuan sosial;
  6. Penyaluran bantuan sosial Kelompok Usaha Bersama (KUBE) secara langsung berupa bahan kios Dinas Sosial melakukan monitoring penggunaan bantuan sosial,

1 (satu) tahun anggaran

Tidak dipungut biaya

Bantuan Sosial KUBE, bahan jualan kios

Melalui :

 Pejabat Pengelola Pengaduan Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial

Nama    : Puniel Silak, SE

NIP        : 197701062005021003

Jabatan : Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial

       No Hp    : 081344505655
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Bantuan Sosial Kelompok Usaha Bersama (KUBE)"