Pelayanan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

No. SK: 460/02/DINSOS-SK.SPP/I/2023

  1. Foto copy KTP, KK
  2. Surat Keterangan Miskin

  1. SOP Pelayanan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dalam bentuk laporan

Melalui :

 Pejabat Pengelola Pengaduan Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial

Nama    : Puniel Silak, SE

NIP        : 197701062005021003

Jabatan : Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial

         No Hp    : 081344505655
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)"