Bantuan Sosial bagi Korban Bencana Alam dan Non Alam

No. SK: 460/02/DINSOS-SK.SPP/I/2023

  1. Surat Proposal
  2. Surat Laporan kejadian ditandatangani Kepala Distrik
  3. Foto copy KTP, KK korban bencana
  4. Foto copy bukti kepemilikan atau penguasaaan rumah/ tanah oleh Kepala Distrik

  1. Pemohon membuat proposal permohonan bantuan sosial bagi korban bencana alam dan non alam yang diketahui oleh Kepala Desa dan Kepala Distrik ditujukan Kepada Bupati Yahukimo Cq. Kepala Dinas Sosial Kabupaten Yahukimo dan dilampiri dengan bukti dukung dan persayaratan lainnya;
  2. Dinas Sosial Kabupaten Yahukimo akan melakukan verifikasi dan validasi calon penerima bantuan social bagi korban bencana alam dan non alam
  3. Dinas Sosial Kabupaten Yahukimo/ Tim yang ditunjuk akan melakukan survey lokasi
  4. Calon penerima bantuan sosial bagi korban bencana alam dan non alam yang telah dinyatakan valid dan memenuhi persyaratan akan ditetapkan dalam Surat Keputusan Bupati Yahukimo
  5. Calon penerima bantuan sosial melengkapi dan menandatangani berkas/persyaratan administrasi yang telah ditentukan serta berkas persyaratan pencairan bantuan sosial;
  6. Penyaluran bantuan sosial bagi korban bencana alam dan non alam melalui rekening tabungan masing-masing/ berupa bantuan barang lainnya (barang bangunan);
  7. Dinas Sosial melakukan monitoring penggunaan bantuan sosial,

1 (satu) tahun anggaran

Tidak dipungut biaya

Bantuan Sosial bagi korban bencana alam dan non alam

Melalui :

 Pejabat Pengelola Pengaduan Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial

Nama    : Puniel Silak, SE

NIP        : 197701062005021003

Jabatan : Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial

       No Hp    : 081344505655
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Bantuan Sosial bagi Korban Bencana Alam dan Non Alam"