Pemberian Bantuan Sosial Terhadap Lanjut Usia Terlantar

No. SK: 460/02/DINSOS-SK.SPP/I/2023

  1. Lanjut Usia hidup sendiri atau bersama pasangan;
  2. Tidak mempunyai penghasilan tetap dan miskin
  3. Foto copy KTP, KK
  4. Foto Lansia seluruh tubuh

  1. Pemohon melalui pendamping lansia membuat proposal permohonan bantuan sosial lanjut usia terlantar yang diketahui oleh Kepala Desa dan Kepala Distrik ditujukan Kepada Bupati Yahukimo Cq. Kepala Dinas Sosial Kabupaten Yahukimo dan dilampiri dengan bukti dukung dan persayaratan lainnya;
  2. Dinas Sosial Kabupaten Yahukimo akan melakukan verifikasi dan validasi calon penerima bantuan social lanjut usia terlantar
  3. Dinas Sosial Kabupaten Yahukimo/ Tim yang ditunjuk akan melakukan survey lokasi
  4. Calon penerima bantuan sosial lanjut usia terlantar yang telah dinyatakan valid dan memenuhi persyaratan akan ditetapkan dalam Surat Keputusan Bupati Yahukimo
  5. Calon penerima bantuan sosial melengkapi dan menandatangani berkas/persyaratan administrasi yang telah ditentukan serta berkas persyaratan pencairan bantuan sosial;
  6. Penyaluran bantuan sosial lanjut usia terlantar melalui rekening tabungan masing-masing/ berupa bantuan sembako;
  7. Dinas Sosial melakukan monitoring.

1 (satu) tahun anggaran

Tidak dipungut biaya

Bantuan Sosial lanjut usia terlantar / bantuan sembako

Melalui :

Pejabat Pengelola Pengaduan Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial

Nama    : Puniel Silak, SE

NIP        : 197701062005021003

Jabatan : Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial

       No Hp    : 081344505655
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberian Bantuan Sosial Terhadap Lanjut Usia Terlantar"