No. SK: 23 TAHUN 2023
1. Pemohon datang ke Balai Desa dengan membawa berkas persyaratan Pembuatan Akte Kelahiran.
2. Petugas register menerima dan memeriksa kelengkapan persyaratan Akte Kelahiran, jika tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon untuk bisa dilengkapi, dan jika lengkap dicatat dalam buku agenda dan diteruskan kepada Petugas Pelayanan
3. Petugas Pelayanan melakukan verifikasi berkas permohonan Pembuataan Akte Kelahiran, jika sudah lengkap maka dibuatkan Formulir pendaftaran blangko F.2-0.1 Selanjutnya diparaf untuk diserahkan kepada Petinggi.
4. Petinggi menandatangani formulir F.2-0.1. (Apabila Petinggi tidak berada ditempat Pemohon dapat menunggu atau meninggalkan berkas untuk di tanda tangani di hari berikutnya) serta mengembalikan kepada Petugas Pelayanan yang selanjutnya diserahkan kepada petugas register.
5. Petugas register membubuhkan stempel dan menyerahkan kepada pemohon.
Pemohon bisa langsung ke kantor pencatatan sipil Kab. Jepara
Tidak dipungut biaya
Formulir F.2-0.1 yang sudah ditandatangani Petinggi
E-Mail / Instagram : banyumanisdesa @gmail.com
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store