Standar Pelayanan KK

No. SK: 23 TAHUN 2023

  1. pengantar RT
  2. KK (Perubahan)
  3. surat nikah

  1. 1.Pemohon datang ke Balai Desa dengan membawa berkas persyaratan pembuatan KK
  2. 2.Petugas register menerima dan memeriksa kelengkapan pembuatan KK, jika tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon untuk bisa dilengkapi, dan jika lengkap dicatat dalam buku agenda KK dan diteruskan kepada Petugas Pelayanan
  3. 3.Petugas Pelayanan melakukan verifikasi berkas permohonan pembuatan KK, jika sudah lengkap jika sudah lengkap maka dibuatkan formulir sebagai berikut: a.Formulir pengisian biodata penduduk untuk WNI (F-1.01) (Baru) b.Formulir pendaftaran peristiwa kependudukan (F-1.02) (Baru) c.Surat Pernyataan Perubahan Elemen Data Kependudukan (F-1.06) (Perubahan) Selanjutnya diparaf untuk diserahkan kepada Petinggi.
  4. 4.Petinggi menandatangani formulir sebagaimana pada point c.1, c.2 dan c.3. Apabila Petinggi tidak berada ditempat Pemohon dapat menunggu atau meninggalkan berkas untuk di tanda tangani di hari berikutnya) serta mengembalikan kepada Petugas Pelayanan yang selanjutnya diserahkan kepada petugas register. Petugas register membubuhkan stempel dan menyerahkan kepada pemohon.

1. Petugas register menerima dan memeriksa kelengkapan   pembuatan KK, jika tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon untuk bisa dilengkapi,  dan jika lengkap dicatat dalam buku agenda KK dan diteruskan kepada Petugas Pelayanan

2. Petugas Pelayanan melakukan verifikasi berkas permohonan pembuatan KK, jika sudah lengkap  jika sudah lengkap maka dibuatkan formulir sebagai berikut:

a. Formulir pengisian biodata penduduk untuk WNI (F-1.01) (Baru)

b. Formulir pendaftaran peristiwa kependudukan (F-1.02) (Baru)

c. Surat Pernyataan Perubahan Elemen Data Kependudukan (F-1.06) (Perubahan)

Selanjutnya diparaf untuk diserahkan kepada Petinggi.


Tidak dipungut biaya

1.Formulir pengisian biodata penduduk untuk WNI (F-1.01) (Baru) 2.Formulir pendaftaran peristiwa kependudukan (F-1.02) (Baru) Surat Pernyataan Perubahan Elemen Data Kependudukan (F-1.06) (Perubahan)

E-Mail / Instagram : banyumanisdesa @gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan KK"