No. SK: 23 TAHUN 2023
1. Petugas register menerima dan memeriksa kelengkapan pembuatan KK, jika tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon untuk bisa dilengkapi, dan jika lengkap dicatat dalam buku agenda KK dan diteruskan kepada Petugas Pelayanan
2. Petugas Pelayanan melakukan verifikasi berkas permohonan pembuatan KK, jika sudah lengkap jika sudah lengkap maka dibuatkan formulir sebagai berikut:
a. Formulir pengisian biodata penduduk untuk WNI (F-1.01) (Baru)
b. Formulir pendaftaran peristiwa kependudukan (F-1.02) (Baru)
c. Surat Pernyataan Perubahan Elemen Data Kependudukan (F-1.06) (Perubahan)
Selanjutnya diparaf untuk diserahkan kepada Petinggi.
Tidak dipungut biaya
1.Formulir pengisian biodata penduduk untuk WNI (F-1.01) (Baru) 2.Formulir pendaftaran peristiwa kependudukan (F-1.02) (Baru) Surat Pernyataan Perubahan Elemen Data Kependudukan (F-1.06) (Perubahan)
E-Mail / Instagram : banyumanisdesa @gmail.com
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store