Standar Pelayanan KTP

No. SK: 23 TAHUN 2023

  1. Surat pengantar RT
  2. foto copy kk

  1. Pemohon datang ke Balai Desa dengan membawa berkas persyaratan pembuatan KTP
  2. Petugas register menerima dan memeriksa kelengkapan pembuatan KTP , jika tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon untuk bisa dilengkapi, dan jika lengkap dicatat dalam buku agenda KTP dan diteruskan kepada Petugas Pelayanan
  3. Petugas Pelayanan melakukan verifikasi berkas permohonan pembuatan KTP, jika sudah lengkap maka dibuatkan formulir permohonan Kartu Tanda Penduduk WNI (F-1.21) dan atau Surat Pernyataan Perubahan Elemen Data Kependudukan (F-1.06) (Perubahan).

Petugas register menerima dan memeriksa kelengkapan  pembuatan KTP , jika tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon untuk bisa dilengkapi,  dan jika lengkap dicatat dalam buku agenda KTP dan diteruskan kepada Petugas Pelayanan 5 menit


Tidak dipungut biaya

Formulir permohonan Kartu Tanda Penduduk WNI (F-1.21) dan atau Surat Pernyataan Perubahan Elemen Data Kependudukan (F-1.06) (Perubahan)

E-Mail / Instagram :

banyumanisdesa @gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan KTP"