No. SK: 23 TAHUN 2023
1. emohon datang ke Balai Desa dengan membawa berkas persyaratan perpindahan keluar.
2. Petugas register menerima dan memeriksa kelengkapan persyaratan perpindahan keluar, jika tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon untuk bisa dilengkapi, dan jika lengkap dicatat dalam buku agenda perpindahan keluar dan diteruskan kepada Petugas Pelayanan
3. Petugas Pelayanan melakukan verifikasi berkas permohonan perpindahan keluar, jika sudah lengkap maka dibuatkan formulir sebagai berikut:
1. Formulir pendaftaran perpindahan penduduk (F-1.03)
2. Formulir pendaftaran peristiwa kependudukan (F-1.02)
Surat Pernyataan Perubahan Elemen Data Kependudukan (F-1.06)
Tidak dipungut biaya
Formulir pendaftaran perpindahan penduduk (F-1.03)
E-Mail / Instagram :
banyumanisdesa @gmail.com
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store