Standar Pelayanan Pindah Keluar

No. SK: 23 TAHUN 2023

  1. Surat Pengantar dari RT/RW
  2. KK Asli

  1. Pemohon datang ke Balai Desa dengan membawa berkas persyaratan perpindahan keluar
  2. 2.Petugas register menerima dan memeriksa kelengkapan persyaratan perpindahan keluar, jika tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon untuk bisa dilengkapi, dan jika lengkap dicatat dalam buku agenda perpindahan keluar dan diteruskan kepada Petugas Pelayanan

1. emohon datang ke Balai Desa dengan membawa berkas persyaratan perpindahan keluar.

2. Petugas register menerima dan memeriksa kelengkapan persyaratan perpindahan keluar, jika tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon untuk bisa dilengkapi,  dan jika lengkap dicatat dalam buku agenda  perpindahan keluar dan diteruskan kepada Petugas Pelayanan

3. Petugas Pelayanan melakukan verifikasi berkas permohonan perpindahan keluar, jika sudah lengkap maka dibuatkan formulir sebagai berikut:

1. Formulir pendaftaran perpindahan penduduk (F-1.03)

2. Formulir pendaftaran peristiwa kependudukan (F-1.02)

Surat Pernyataan Perubahan Elemen Data Kependudukan (F-1.06)


Tidak dipungut biaya

Formulir pendaftaran perpindahan penduduk (F-1.03)

E-Mail / Instagram :

banyumanisdesa @gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pindah Keluar"