Standar Pelayanan Pindah Datang

No. SK: 23 TAHUN 2023

  1. Surat Keterangan Pindah dari desa asal (Jika perpindahan antar desa atau kecamatan), atau SKPWNI (Jika perpindahan antar kabupaten
  2. FC Surat Nikah/Akta Perkawinan

  1. Pemohon datang ke Balai Desa dengan membawa berkas persyaratan pindah datang
  2. 2.Petugas register menerima dan memeriksa kelengkapan proposal, jika tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon untuk bisa dilengkapi, dan jika lengkap dicatat dalam buku agenda pindah datang dan diteruskan kepada Petugas Pelayanan.

Petugas register menerima dan memeriksa kelengkapan proposal, jika tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon untuk bisa dilengkapi,  dan jika lengkap dicatat dalam buku agenda  pindah datang dan diteruskan kepada Petugas Pelayanan 5 menit

1. Petugas Pelayanan melakukan verifikasi berkas permohonan  pindah datang, jika sudah lengkap maka dibuatkan formulir sebagai berikut:

a. Formulir pendaftaran perpindahan penduduk (F-1.03)

b. Formulir pendaftaran peristiwa kependudukan (F-1.02)

c. Surat Pernyataan Perubahan Elemen Data Kependudukan (F-1.06)

Selanjutnya  Formulir diparaf untuk diserahkan kepada Petinggi. 5 mmeit



Tidak dipungut biaya

1.Formulir pendaftaran perpindahan penduduk (F-1.03) 2.Formulir pendaftaran peristiwa kependudukan (F-1.02) Surat Pernyataan Perubahan Elemen Data Kependudukan (F-1.06

E-Mail / Instagram :

banyumanisdesa @gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pindah Datang"