Standar Pelayanan Legalisasi Proposal

No. SK: 23 TAHUN 2023

  1. Berkas Proposal

  1. Pemohon datang ke Balai Desa dengan membawa berkas proposal
  2. 2.Petugas Loket menerima dan memeriksa kelengkapan proposal, jika tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon dan jika lengkap dicatat dalam buku agenda Proposal dan diteruskan kepada Petugas Pelayanan

Petugas Loket menerima dan memeriksa kelengkapan proposal, jika tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon dan jika lengkap dicatat dalam buku agenda Proposal dan diteruskan kepada Petugas Pelayanan 5 menit

tanda tangan petinggi 5 menit


Tidak dipungut biaya

Proposal yang telah dilegalisasi

E-Mail / Instagram :banyumanisdesa @gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Legalisasi Proposal"