Pelayanan Pendaftaran Pasien

  1. Pasien Rawat Jalan : Kartu Identitas (KTP atau KK); Surat rujukan dari FKTP yang masih berlaku (pasien BPJS); Kartu kepesertaan BPJS Kesehatan (optional);
  2. Pasien Gawat Darurat : Kartu Identitas (KTP atau KK); Kartu kepesertaan BPJS Kesehatan (optional); Surat Jaminan dari Jasa Raharja (pasien kasus kecelakaan lalu lintas);
  3. Pasien Rawat Inap : Form permintaan MRS (Masuk Rumah Sakit) dari klinik rawat jalan atau IGD; Kartu identitas (KTP/KK); Kartu kepesertaan BPJS (optional); Surat Jaminan dari Jasa Raharja (pasien kasus kecelakaan lalu lintas);

  1. Pendaftaran Pasien Rawat Jalan (Umum) : 1. Pasien/keluarga mengambil nomor antrian; 2. Pasien/keluarga menunggu panggilan melalui pengeras suara; 3. Pasien/keluarga menunjukkan Kartu Identitas Berobat (KIB) bagi pasien lama atau KTP/KK bagi pasien baru; 4. Pasien/keluarga mendapatkan penjelasan persetujuan umum (general consent) dari petugas; 5. Pasien/keluarga mengisi dan menandatangani penjelasan persetujuan umum (general consent); 6. Pasien/keluarga menuju ke loket pembayaran (kasir) untuk membayar biaya pendaftaran Klinik Rawat Jalan; 7. Pasien/keluarga menuju klinik tujuan.
  2. Pendaftaran Pasien Rawat Jalan (JKN, tanpa antrian online) : 1. Pasien/keluarga mengambil nomor antrian; 2. Pasien/keluarga menunggu panggilan melalui pengeras suara; 3. Pasien/keluarga menunjukkan surat rujukan dari FKTP yang masih berlaku dan kartu identitas (KTP/KK); 4. Pasien/keluarga mendapatkan penjelasan persetujuan umum (general consent) dari petugas (bagi pasien baru); 5. Pasien/keluarga mengisi dan menandatangani persetujuan umum (general consent) (bagi pasien baru); 6. Pasien melakukan Finger Print; 7. Pasien menuju klinik tujuan
  3. Pendaftaran Pasien Rawat Jalan (JKN, dengan antrian online) : 1. Pasien/keluarga menuju loket konfirmasi antrian online dan menunjukkan nomor antrian yang diperoleh melalui JKN mobile atau RSUD Kanjuruhan app; 2. Pasien/keluarga mendapatkan penjelasan persetujuan umum (general consent) dari petugas (bagi pasien baru); 3. Pasien/keluarga mengisi dan menandatangani persetujuan umum (general consent) (bagi pasien baru); 4. Pasien melakukan Finger Print; 5. Pasien menuju klinik tujuan.
  4. Pendaftaran Pasien Gawat Darurat (Umum, JKN, Jasa Raharja) : 1. Keluarga/ penanggung jawab pasien menunjukkan kartu identitas diri pasien (KTP/KK) atau kartu BPJS dan Surat Jaminan Jasa Raharja (bagi pasien kasus kecelakaan lalu lintas); 2. Keluarga/ penanggung jawab pasien mendapatkan penjelasan persetujuan umum (general consent)dari petugas (bagi pasien baru); 3. Keluarga/ penanggung jawab pasien mengisi dan menandatangani persetujuan umum (general consent)(bagi pasien baru); 4. Keluarga/ penanggung jawab pasien kembali ke IGD
  5. Pendaftaran Pasien Rawat Inap: 1. Keluarga/ penanggung jawab pasien menyerahkan form permintaan Masuk Rumah Sakit (MRS) dari IGD atau Klinik rawat Jalan ke loket pendaftaran; 2. Keluarga/ penanggung jawab pasien menunjukkan kartu identitas diri pasien (KTP/KK) atau kartu BPJS; 3. Keluarga/ penanggung jawab pasien mendapatkan penjelasan persetujuan umum (general consent) dari petugas; 4. Keluarga/ penanggung jawab pasien mengisi dan menandatangani persetujuan umum (general consent); 5. Keluarga/ penanggung jawab pasien kembali ke IGD atau Klinik semula.

Pendaftaran Pasien Rawat Jalan       : 10 menit

Pendaftaran Pasien Gawat Darurat    : 15 menit

Pendaftaran Pasien rawat Inap          : 10 menit

Pasien Umum :

Sesuai Peraturan Bupati Malang Nomor 1 Tahun 2021

Pasien JKN :

Tidak ada biaya, dijamin oleh BPJS Kesehatan berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023


Pelayanan pendaftaran pasien

Guna peningkatan kualitas pelayanan di RSUD Kanjuruhan, kritik/saran/masukan/aduan dapat disampaikan melalui :

  1. Pejabat Pengaduan : Sub Koordinator pada Sub Bagian Humas dan Pemasaran;
  2. Nomor SMS Gateway/ Whatsapp : 085790974060
  3.  Website : http://rsud-kanjuruhan.malangkab.go.id
  4. Email : humas.rsudkanjuruhan@gmail.com
  5. LAPOR SP4N! : - Website www.lapor.go.id - SMS 1708 (Telkomsel, Indosat, Three) - Twitter @lapor1708 - Aplikasi mobile (Android dan iOS)
  6. Kotak Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran Pasien"