Pelayanan Kedokteran Forensik

  1. Surat Keterangan Kematian dari dokter di Ruang Rawat Inap dokter IGD
  2. Pasien Umum menunjukkan kuitansi pembayaran dari PAT
  3. Pasien yang menggunakan jaminan kesehatan (BPJS),
  4. Jika menggunakan ambulan dari Rumah Sakit menunjukkan kuitansi pembayaran dari PAT

  1. Pemulasaraan jenazah : Petugas kamar jenazah mengambil jenazah di ruangan setelah menerima informasi dari petugas ruangan; --> Petugas membawa jenazah ke kamar jenazah disertai surat keterangan kematian dari dokter; Jenazah disemayamkan di kamar jenazah selama 2 jam; --> Keluarga pasien menyelesaikan administrasi di PAT (Jika pasien umum jenazah dipulangkan setelah keluarga menunjukkan kwitansi pembayaran dari bagian keuangan di PAT ;Jika pasien jaminan kesehatan jenazah dipulangkan setelah mendapat informasi dari bagian keuangan di PAT bahwa proses administrasi sudah selesai)
  2. Pemulasaraan jenazah covid 19 : Petugas kamar jenazah mengambil jenazah diruangan setelah mendapat persetujuan dari keluarga jenazah bahwa jenazah dirawat sesuai dengan protokol kesehatan. --> Petugas kamar jenazah mengambil surat kematian dan surat keterangan penyakit menular di ruangan. --> Jenazah dilakukan pemulasaraan dengan protokol kesehatan sesuai SPO diruang IKK. --> Jenazah disemayamkan di IKK sampai dengan proses koordinasi dengan unit terkait selesai
  3. Pemulasaraan jenazah covid dari luar : Umum ( petugas melakukan pemulasaraan sesuai protokol kesehatan setelah keluarga menunjukkan kwitansi pembayaran atau petugas pengantar jenazah), Kerjasama dengan RS lain (petugas melakukan pemulasaraan sesuai protokol kesehatan setelah persyaratan untuk klaim terpenuhi)
  4. Pelayanan Ambulan : Umum (Jenazah dilakukan pengantaran setelah keluarga jenazah menunjukan kwitansi pembayaran), Jaminan kesehatan (Jenazah ilakukan pengantaran setelah keluarga jenazah menunjukan kwitansi pembayaran), Pelayanan Covid (Jenazah di;lakukan pengantaran dengan ambulan rumah sakit atau BPBD/PMI/PKM setelah pemakaman siap), Pelayanan dari luar (Jenazah dilakukan pengantaran dan penjemputan kemudian keluarga jenazah membayar tariff sesuai kwitansi pembayaran yang diberi driver ambulan)
  5. Alur Visum Luar Korban Meninggal : Jenazah dari luar RSUD Kanjuruhan (Jenazah masuk IKK dengan membawa surat permintaan Visum et Repertum diterima petugas lalu petugas menghubungi dr. Spesialis Forensik --> Dokter Spesialis Forensik melakukan KIE pada keluarga, kemudian melakukan pemeriksaan luar jenazah dan mengisi formulir pemeriksaan luar --> Visum dibuat dan ditandatangani oleh dokter Spesialis Forensik --> Hasil visum akan diserahkan kepada penyidik melalui rekam medik), Jenazah dari dalam RSUD Kanjuruhan (Bila dokter Spesialis Forensik tidak dapat hadir, maka dapat didelegasikan kepada dokter IGD, kemudian dokter IGD melakukan KIE pada keluarga, lalu melakukan pemeriksaan luar jenazah dan mengisi formulir pemeriksaan luar --> Hasil pemeriksaan dilaporkan pada dokter Spesialis Forensik --> Visum dibuat dan ditandatangani oleh dokter Spesialis Forensik --> Hasil visum akan diserahkan kepada penyidik melalui rekam medik)
  6. Pelayanan pemeriksaan Napza : Pasien dalam atau dari luar RSUD Kanjuruhan KLINIK (Pasien / Keluarga / penyidik meminta dilakukan pemeriksaan napza --> Dokter melakukan KIE keluarga / penyidik / pasien --> Dilakukan pengambilan sampel urine : Hasil dicek dan segera dibuatkan hasil pemeriksaan tercetak dan ditandatangani dokter Spesialis Forensik , Sarana perawat / petugas ( laki-laki dan perempuan ), tabung urin, toilet umum, petugas ikut mengawasi di dalam toilet umum pada saat dilakukannya pemeriksaan)
  7. Pelayanan Visum Hidup dari luar RSUD Kanjuruhan : Surat permintaan visum et Repertum diterima petugas --> Dokter melakukan KIE pada pasien dan keluarga kemudian melakukan pemeriksaan visum hidup dan mengisi formulir visum hidup --> Hasil visum dibuat dan ditandatangani dokter Spesialis Forensik. --> Hasil visum akan diserahkan pada penyidik oleh bagian rekam medik
  8. Pelayanan Pemeriksaan dalam / Autopsi :Jenazah dari dalam dan luar RSUD Kanjuruhan --> Surat permintaan visum et Repertum diterima petugas lalu petugas menghubungi dokter Spesialis Forensik --> Dokter Forensik melakukan KIE pada penyidik dan keluarga kemudian melakukan pemeriksaan dalam / autopsi --> Bila membutuhkan hasil labolatorium maka sampel akan dikirim kelabolatorium kemudian akan ditunggu hasilnya --> Hasil visum dibuat dan ditandatangani oleh dokter Spesialis Forensik --> Hasil visum akan diserahkan kepada penyidik melalui rekam medik.
  9. Alur pemeriksaan DNA : Jenazah dari luar / dalam RSUD Kanjuruhan (Keluarga/ penyidik meminta dilakukan pemeriksaan DNA --> Dokter Spesialis forensic melakukan KIE pada keluarga --> Dokter melaksanakan autopsy untuk pengambilan sampel DNA dan mengambil sampel darah keluarga untuk DNA sampel dikirim ke lab DNA Serobiomolekuler --> Hasil di print dan ditandatangani oleh dokter forensik kemudian diserahkan pada keluarga / penyidik yang meminta), • Pasien dari luar / dalam RSUD Kanjuruhan KLINIK FORENSIK (Keluarga / penyidik meminta dilakukan pemeriksaan DNA --> Dokter melakukan KIE pada keluarga --> Dokter mengambil darah pasien dan mengambil sampel darah keluarga untuk DNA pembanding --> Sampel dikirm ke lab DNA serobiomolekuler -->Hasil di print dan ditandatangani oleh dokter Spesialis Forensik kemudian diserahkan pada keluarga / penyidik yang meminta )
  10. Pelayanan Visum Hidup IGD : Pasien dari luar RSUD Kanjuruhan IGD (Surat permintaan visum et repertum diterima petugas IKK --> Dokter melakukan KIE pada pasien dan keluarga, memfoto luka dan kelainan kemudian melaporkan pada dokter forensik --> Pasien diminta hadir di jam klinik forensik)

Pelayanan non covid 19 kurang dari 2 jam

Pelayanan covid kurang dari 3 jam

Pelayanan ambulan non covid kurang dari 30 menit

Pelayanan ambulan covid kurang dari 3 jam

Pelayanan visum hidup kurang dari 15 menit

Pelayanan visum luar kurang dari dari 1 jam

Pelayanan visum dalam (autopsy)


Pasien Umum :

Sesuai Peraturan Bupati Malang Nomor 1 Tahun 2021

Pasien JKN :

Tidak ada biaya, dijamin oleh BPJS Kesehatan berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023


• Pemulasaraan Jenazah • Ambulance Jenazah • Visum hidup • Visum luar meninggal • Visum dalam (autopsy) • Pemeriksaan NAPZA • Pemeriksaan DNA

Guna peningkatan kualitas pelayanan di RSUD Kanjuruhan, kritik/saran/masukan/aduan dapat disampaikan melalui :

  1. Pejabat Pengaduan : Sub Koordinator pada Sub Bagian Humas dan Pemasaran;
  2. Nomor SMS Gateway/ Whatsapp : 085790974060
  3.  Website : http://rsud-kanjuruhan.malangkab.go.id
  4. Email : humas.rsudkanjuruhan@gmail.com
  5. LAPOR SP4N! : - Website www.lapor.go.id - SMS 1708 (Telkomsel, Indosat, Three) - Twitter @lapor1708 - Aplikasi mobile (Android dan iOS)
  6. Kotak Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kedokteran Forensik"