Pelayanan Patologi Klinik

  1. Persyaratan Administrasi Pasien Rawat Jalan (Pasien umum menyerahkan pembayaran biaya pemeriksaan laboratorium dan permintaan pemeriksaan tertulis dari dokter atau bidan (untuk pemeriksaan kehamilan dan kesehatan ibu); Pasien peserta BPJS menyerahkan bukti jaminan pelayanan (SEP) dan lembar permintaan pemeriksaan tertulis dari dokter/bidan; Pasien dari perusahaan / lembaga yang bekerja sama dengan rumah sakit menyerahkan foto copy rujukan, foto copy kartu bukti diri dan lembar permintaan pemeriksaan tertulis dari dokter/bidan)
  2. Persyaratan Administrasi Pasien Rawat Inap (Data permintaan pemeriksaan telah tersimpan dan dimasukkan (entry) SIMRS; Blanko permintaan pemeriksaan laboratorium hasil print out program SIMRS dan telah ditandatangani dokter; Administrasi diselesaikan saat pasien akan pulang di bagian PAT Rumah Sakit)
  3. Persyaratan Pasien Rawat Jalan (Untuk memperoleh hasil pemeriksaan laborat yang baik, pemeriksaan spesimen dilakukan pada pagi hari dan pasien tidak melaksanakan aktifitas selama ± 30 menit sebelum pengambilan spesimen; Pasien sebaiknya datang di laboratorium untuk diambil spesimennya pukul 07.00 – 09.00 WIB ;Puasa Pengertian puasa adalah tidak makan (termasuk makanan kecil, permen, dan buah) dan minum (kecuali air putih) atau merokok sampai pengambilan darah dan urine (Pasien harus puasa 10 – 12 jam untuk pemeriksaan glukosa darah puasa dan asam urat; Untuk pemeriksaan glukosa darah 2 jam PP (Post Prandial atau setelah makan), pengambilan darah kedua dilakukan setelah pasien makan dan puasa lagi 2 jam; Untuk pemeriksaan glukosa darah sewaktu (acak/sesaat/ random), darah diambil sekurang-kurangnya 2 jam setelah makan);Untuk pemeriksaan kultur, dilakukan sebelum terapi antibiotik atau dengan menghentikan konsumsi antibiotika (oral/parenteral) selama 5x24 jam atau atas petunjuk dokter; Untuk analisa sperma, pasien tidak boleh melakukan hubungan seksual antara 3-5 hari).
  4. Persyaratan Pasien Rawat Inap (Pasien puasa 10 – 12 jam untuk pemeriksaan glukosa darah puasa; Pengambilan darah dari lengan yang tidak diinfus; Untuk pemeriksaan kultur, dilakukan sebelum terapi antibiotik atau dengan menghentikan konsumsi antibiotika (oral/parenteral) selama 5x24 jam sebelum dilakukan pengambilan sampel atau atas petunjuk dokter yang merawat)

  1. Pasien Rawat Jalan : --> Setelah mendaftar di bagian PAT rumah sakit, pasien mendaftar di Loket Laboratorium; --> Pasien diambil darahnya dan atau menyerahkan spesimen lainnya sesuai dengan kebutuhan pemeriksaan; --> Semua pemeriksaan dilakukan oleh ATLM dan atau Dokter Spesialis Patologi Klinik; --> Hasil pemeriksaan laboratorium yang telah diekspertisi Dokter Spesialis Patologi Klinik diberikan kepada pasien atau keluarganya untuk diserahkan kepada pengirim.
  2. Pasien Rawat Inap : --> Pasien diambil spesimennya untuk pemeriksaan laboratorium di ruangan oleh petugas ruangan kecuali untuk pemeriksaan BMP ( Bown Marrow Puncture )dan swab antigen. --> Petugas ruangan menyerahkan spesimen dan lembar permintaan pemeriksaan yang diprint dari SIMRS dan ditanda tangani dokter pengirim ke loket laboratorium; --> Semua pemeriksaan dilakukan oleh ATLM dan atau Dokter Spesialis Patologi Klinik; --> Hasil pemeriksaan laboratorium yang telah mendapatkan ekspertisi Dokter Spesialis Patologi Klinik didistribusikan ke ruangan pada pagi dan siang hari oleh petugas laboratorium (Administrasi) atau dapat diambil petugas ruangan jika segera diperlukan; --> Pemeriksaan yang bersifat Cito, permintaan pemeriksaan menggunakan blanko permintaan warna biru. Hasil segera dilaporkan melalui telepon ke ruangan, hasil secara tertulis diberikan menyusul sebagaimana poin b.4

Pelayanan dilaksanakan 24 jam;

Pemeriksaaan laboratorium rutin diselesaikan ≤ 140 menit;

Pemeriksaan laboratorium ELISA / ELFA, diselesaikan ≤ 240 menit;

Pemeriksaan kultur diselesaikan ≤ 7 hari;

Cyto ≤ 30 menit


Pasien Umum :

Sesuai Peraturan Bupati Malang Nomor 1 Tahun 2021

Pasien JKN :

Tidak ada biaya, dijamin oleh BPJS Kesehatan berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023


Pemeriksaan Laboratorium (Hematologi; Kimia Klinik; Imuno Serologi; Mikrobiologi; Parasitologi; Urinalisis), Konsultasi dengan Dokter Spesialis Patologi Klinik

Guna peningkatan kualitas pelayanan di RSUD Kanjuruhan, kritik/saran/masukan/aduan dapat disampaikan melalui :

  1. Pejabat Pengaduan : Sub Koordinator pada Sub Bagian Humas dan Pemasaran;
  2. Nomor SMS Gateway/ Whatsapp : 085790974060
  3.  Website : http://rsud-kanjuruhan.malangkab.go.id
  4. Email : humas.rsudkanjuruhan@gmail.com
  5. LAPOR SP4N! : - Website www.lapor.go.id - SMS 1708 (Telkomsel, Indosat, Three) - Twitter @lapor1708 - Aplikasi mobile (Android dan iOS)
  6. Kotak Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Patologi Klinik"