Layanan Rekomendasi Status Pegawai Negeri Sipil (Kanreg XI BKN)

No. SK: Nomor 42 Tahun 2023

  1. PENGANGKATAN CPNS LEBIH DARI 1 TAHUN :
  2. Surat permohonan dari Instansi
  3. Salinan sah SK CPNS
  4. Salinan sah sertifikat Latihan dasar
  5. Salinan sah surat kesehatan
  6. Surat rekomendasi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
  7. PENGAKTIFAN KEMBALI PNS YANG DIBERHENTIKAN SEMENTARA
  8. Surat permohonan pengaktifan kembali sebagai PNS kepada PPK dari PNS yang bersangkutan
  9. Salinan putusan pengadilan/petikan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan dinyatakan bersalah dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih karena melakukan tindak pidana dengan tidak berencana
  10. Dokumen penilaian prestasi kerja 2 (dua) tahun terakhir
  11. Surat pemberhentian sementara
  12. Surat pernyataan yang dibuat oleh pimpinan unit kerja
  13. Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja
  14. Surat lepas dari Lembaga Permasyarakatan

  1. Instansi mengajukan usulan status PNS serta melampirkan berkas pendukung melalui aplikasi Male_o
  2. Usulan diterima tim validator di Bidang Mutasi dan status kepegawaian
  3. Validasi dokumen sesuai dengan ketentuan
  4. Persetujuan Teknis / surat rekomendasi status PNS
  5. Instansi menerima surat rekomendasi kedudukan dan status PNS

Hasil validasi usulan rekomendasi kedudukan dan status PNS   .

Tidak dipungut biaya

Surat rekomendasi kedudukan dan status PNS.

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan pada kanal berikut : 

 a. Telepon : (0431) 811-090;

 b. Email : kanreg11.manado@bkn.go.id;

 c. Kanal pengaduan WBS di tautan : https://wbs.bkn.go.id;

 d. Aplikasi We Support Kanreg XI BKN : https://satupintu.my.id/help;

 e. Media Sosial : 

     Instagram : @kanreg11bkn; 

     Facebook : @kanreg11bkn;

 f. kanal pengaduan SP4N-LAPOR! :

     Website : www.lapor.go.id;

     SMS melaıui nomor 1708;

     Twitter : @lapor1708; dan 

     Aplikasi android/iOS: SP4NLAPOR!.

 g. Ombudsman RI melalui : https://ombudsman.go.id/pengaduan



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Rekomendasi Status Pegawai Negeri Sipil (Kanreg XI BKN)"